Politik Pemerintahan

Cafe Bermasalah, Bakal Dicabut Izinnya

07-02-2011

beritasurabaya.net - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya akan memberi sanksi terhadap cafe yang melanggar aturan.

Ancamannya berupa pencabutan izin operasional dan dilarang beroperasi selama dua tahun. Kebijakan ini bakal dijatuhkan kepada cafe Metro yang telah dirazia petugas dan terbukti menyediakan tontonan porno berupa slide.

Menurut Kepala Disbudpar Surabaya Wiwiek Widayati, sanksi tersebut bukan mengada-ngada, namun sudah ada dalam aturan berupa Perda Kepariwisataan.

"Ada tiga hal yang dilarang untuk dilakukan rekreasi dan hiburan umum. Yakni larangan menjadikan tempat itu sebagai tempat perjudian, asusila dan narkoba. Pelanggaran ini sudah tak bisa ditoleransi,k tegas Wiwiek, Senin (07/2/2011).

Kasus temuan di cafe Metro itu kini ditangani pihak kepolisian. Karena itu pemberian sanksi oleh Disbudpar selaku Tim Rekreasi dan Hiburan Umum, tak dilakukan serta-merta. Pihak dinas masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.

Blacklist terhadap cafe Metro ini tak saja berlaku pada usaha sejenis atau usaha dengan nama yang sama, tapi juga pengelolanya. Namun setelah dua tahun, barulah pihak tersebut bisa mengajukan izin baru. Untuk hal ini, Disbudpar tetap akan memelototi izin yang diajukan, sebab data itu akan dicocokan dengan data yang dimiliki dinas. Sehingga seleksi ketat bisa dilakukan.

Sementara pihak Komisi D DPRD Surabaya melalui ketuanya, Baktiono, meminta kepada Tim Rekreasi dan Hiburan Umum agar lebih seleksi dalam hal pengawasan izin dan operasional tempat. Jangan sampai hal itu kecolongan. ries/bsn

Foto : Baktiono

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927