Pemkot Tetap Pertahankan PKL Kena Pajak
26-02-2011
beritasurabaya.net - Pembahasan Raperda Pajak Daerah yang sudah
diperpanjang, sampai saat ini masih saja menyisakan persoalan.
Diantaranya masalah pajak PKL. Di satu sisi, Pemkot Surabaya ngotot
memertahankan pajak tersebut dan di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus)nya berusaha menghilangkan pajak tersebut dengan alasan rakyat sudah kebanyakan beban.
Terkait pajak PKL, diangkui anggota Pansus Raperda Pajak Daerah Rusli Yusuf, pihaknya telah menghapus nama PKL tersebut dengan sebutan warung atau depot. Atau setara dengan rumah makan atau restoran. Pada pajak itu, Pansus menginginkan yang terkena pajaknya adalah tempat
usaha yang memiliki omset bulanan sebesar Rp 30 juta.
Sementara Wakil Ketua Pansus Mochammad Machmud, walau nama PKL ditolak dan telah diganti, bukan berarti pajaknya sebesar 10 persen tetap
diberlakukan. Menurut dia, Pansus tak ingin penjual makanan dikenai pajak.
"Pemkot tetap ingin menarik pajaknya dan mengenakan pajak restoran kepada mereka," kata Machmud.
Namun pemkot tetap menariknya kepada para penjual makanan dan minuman
yang memiliki omset Rp 1 juta per bulan. Dengan demikian pedagang
kecil atau PKL tetap masuk dalam kriteria itu.
Terkait masalah itu, Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah DPPK
Joestamadji mengakui jika Raperda itu masih dalam pembahasan dan
saling memertahankan pendapatnya. Bagi Joestamadji, alasan pemkot
memberlakukan pajak itu karena titik pajaknya ada ribuan.
Sementara dengan menuruti usulan Pansus, pemkot khawatir jika titik-titik pajak
itu, habis alias tak masuk objek pajak. ries/bsn