Politik Pemerintahan

Pemkot Tetap Pertahankan PKL Kena Pajak

26-02-2011

beritasurabaya.net - Pembahasan Raperda Pajak Daerah yang sudah diperpanjang, sampai saat ini masih saja menyisakan persoalan.

Diantaranya masalah pajak PKL. Di satu sisi, Pemkot Surabaya ngotot memertahankan pajak tersebut dan di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus)nya berusaha menghilangkan pajak tersebut dengan alasan rakyat sudah kebanyakan beban.

Terkait pajak PKL, diangkui anggota Pansus Raperda Pajak Daerah Rusli Yusuf, pihaknya telah menghapus nama PKL tersebut dengan sebutan warung atau depot. Atau setara dengan rumah makan atau restoran. Pada pajak itu, Pansus menginginkan yang terkena pajaknya adalah tempat usaha yang memiliki omset bulanan sebesar Rp 30 juta.

Sementara Wakil Ketua Pansus Mochammad Machmud, walau nama PKL ditolak dan telah diganti, bukan berarti pajaknya sebesar 10 persen tetap diberlakukan. Menurut dia, Pansus tak ingin penjual makanan dikenai pajak.

"Pemkot tetap ingin menarik pajaknya dan mengenakan pajak restoran kepada mereka," kata Machmud.

Namun pemkot tetap menariknya kepada para penjual makanan dan minuman yang memiliki omset Rp 1 juta per bulan. Dengan demikian pedagang kecil atau PKL tetap masuk dalam kriteria itu. Terkait masalah itu, Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah DPPK Joestamadji mengakui jika Raperda itu masih dalam pembahasan dan saling memertahankan pendapatnya. Bagi Joestamadji, alasan pemkot memberlakukan pajak itu karena titik pajaknya ada ribuan.

Sementara dengan menuruti usulan Pansus, pemkot khawatir jika titik-titik pajak itu, habis alias tak masuk objek pajak. ries/bsn

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927