Politik PemerintahanPertahankan Aturan KTP Harus di Persil Sah22-03-2011 beritasurabaya.net - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berusaha menekan angka urbanisasi di Surabaya. Caranya dengan memertahankan aturan bahwa warga yang ingin mendapatkan KTP Surabaya harus menempati lahan atau bangunan di persil yang sah alias tak bermasalah. Setiap warga yang akan mengurus KTP tentu harus bisa membuktikannya dengan sertifikat lahan yang ditempatinya atau surat sejenis. Karena itu, dalam Raperda Administrasi Kependudukan, klausul itu tak mau dihapusnya. Wali kota juga menyarankan, sebaiknya dalam Raperda Administrasi Kependudukanini, masalah urbanisasi itu juga dicantumkan. Selain menekan urbanisasi, wali kota juga berkeinginan, segala bantuan dari Pemkot Surabaya untuk masyarakatnya, agar benar-benar dinikmati warga kota, bukan warga luar kota. Pemkot dengan memertahankan klausul dalam Raperda adalah untuk menghindari masalah sengketa lahan di warga. Jika terlalu gampang memberikan KTP, justru akan memermudah sengketa lahan tersebut. Pandangan wali kota ini tentu saja berbeda dengan pandangan Ketua Pansus Raperda Administrasi Kependudukan Agus Santoso. Menurut Agus, pasal itu merugikan warga Surabaya. Sebab dengan pasal itu justru mempersulit warga untuk memiliki KTP. "Padahal kalau mau jujur, ribuan warga yang tidak ber-KTP gara-gara pasal ini. Pemkot sendiri tidak memiliki solusi atas permasalahan ini," tandas Agus. Terkait dengan alotnya pembahasan Raperda Administrasi Kependukan, pihak Pansus akan kembali melakukan pembahasan dengan Pemkot Surabaya. Bahkan Pansus berencana mengajak Pemkot Surabaya untuk sama-sama konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. ries/bsn Foto : Agus Santoso
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|