Tempati Tanah Kas Desa, PKL Terancam Gusur
28-03-2011
beritasurabaya.net - Satpol PP Kota Surabaya bakal menggusur 34 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Jl Raya Babatan Jerawat, Kecamatan Pakal.
Satpol PP sudah mengirimkan surat pemberitahuannya kepada para pedagang.
Surat pemberitahuan bernomor 640/396/436.8/2011 menyebutkan, pedagang yang menempati tanah bekas kas Desa Kelurahan Babat Jerawat agar membongkar sendiri bangunannya paling lambat 4 April 2011. Jika tak dilakukan, maka Satpol PP Kota Surabaya akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pedagang sendiri sangat kecewa, karena mereka sudah menjalankan usahanya di tempat itu sejak 11 tahun yang lalu. Bahkan pedagang juga harus setor ke Lembaga Ketahanan Masyarakat Kota, Kelurahan Babat Jerawat.
Ketua Paguyuban PKL Babat Jerawat Djoko Arif menyesalkan hal itu. Menurut dia, dasar penggusuran tak jelas karena selama in mereka selalu ditarik sewa. Lantas kemana uang pembayaran tersebut?
Sayangnya, kata Djoko, saat LKMK dimintai pertanggungjawabannya justru tak bisa berbuat banyak. LKMK hanya menjelaskan jika tanah itu memang dibutuhkan Pemkot Surabaya.
Karena masalah itu, pedagang pun hanya bisa mengadukannya ke DPRD Surabaya. Mereka meminta wakil rakyat bisa menjadi mediator atau penengah kasus tersebut. ries/bsn