Politik Pemerintahan

Tempati Tanah Kas Desa, PKL Terancam Gusur

28-03-2011

beritasurabaya.net - Satpol PP Kota Surabaya bakal menggusur 34 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Jl Raya Babatan Jerawat, Kecamatan Pakal.

Satpol PP sudah mengirimkan surat pemberitahuannya kepada para pedagang. Surat pemberitahuan bernomor 640/396/436.8/2011 menyebutkan, pedagang yang menempati tanah bekas kas Desa Kelurahan Babat Jerawat agar membongkar sendiri bangunannya paling lambat 4 April 2011. Jika tak dilakukan, maka Satpol PP Kota Surabaya akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pedagang sendiri sangat kecewa, karena mereka sudah menjalankan usahanya di tempat itu sejak 11 tahun yang lalu. Bahkan pedagang juga harus setor ke Lembaga Ketahanan Masyarakat Kota, Kelurahan Babat Jerawat.

Ketua Paguyuban PKL Babat Jerawat Djoko Arif menyesalkan hal itu. Menurut dia, dasar penggusuran tak jelas karena selama in mereka selalu ditarik sewa. Lantas kemana uang pembayaran tersebut?

Sayangnya, kata Djoko, saat LKMK dimintai pertanggungjawabannya justru tak bisa berbuat banyak. LKMK hanya menjelaskan jika tanah itu memang dibutuhkan Pemkot Surabaya.

Karena masalah itu, pedagang pun hanya bisa mengadukannya ke DPRD Surabaya. Mereka meminta wakil rakyat bisa menjadi mediator atau penengah kasus tersebut. ries/bsn

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927