Perwali Rumuskan RTH untuk Joyoboyo
12-04-2011
beritasurabaya.net - Ruang terbuka hijau (RTH) di Surabaya bakal bertambah. Selama ini, luasan RTH kota ini memang belum memenuhi UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, yakni harus 30 persen dari total luas wilayah.
Karena itu, Surabaya yang sudah memiliki RTH dengan luas 20 persen dari luas wilayahnya, perlu menambahnya.
Salah satu sasaran RTH yang akan ditambah adalah lahan di bekas stasiun trem Joyoboyo.
Rencana ini sendiri sebenarnya sudah disusun dalam rencana teknis ruang kota (RTRK) Surabaya. RTRK yang diatur dalam Perwali 68/2004 itu mengisyaratkan bahwa bekas stasiun trem itu dijadikan RTH.
Diungkapkan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya Sri Mulyono, dalam RTRK Unit Distrik Pakis, tempat yang saat ini diramaikan media itu, memang masuk sebagai RTH.
"Bahkan dalam pembangunannya benar-benar diatur. Selain RTH, ada sebagian lahan untuk perdagangan, tapi kalaupun dibangun, tinggi gedung hanya diperbolehkan tiga lantai," tukas Sri Mulyono.
Namun Sri Mulyono mengatakan, bisa saja Perwali yang mengatur RTH itu berubah, semua tergantung wali kotanya. Ini bisa dilakukan dengan evaluasi RTRK setiap lima tahun sekali. Artinya, kebutuhan RTH itu dilihat dari skala prioritasnya.
Sementara, beberapa waktu lalu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah menggariskan jika lahan bekas stasiun trem Joyoboyo itu bakal dijadikan lahan untuk perluasan KBS. Mengingat kebutuhan KBS akan lahan parkir sangat mendesak. (ries/bsn)