Politik Pemerintahan

Berdiri di Titik Salah, Videotron Siap Dibongkar

20-04-2011

beritasurabaya.net - Mandulnya penindakan reklame nakal, menjadi kesempatan bagi biro reklame untuk tetap mendirikan reklamenya. Bahkan walau tak mengantongi izin pun, reklame besar tetap bisa berdiri.

Sebuah reklame besar yang menggunakan sistem digital pada displaynya atau akrab disebut videotron tanpa izin lengkap, bisa berdiri bebas di kawasan Kertajaya. Videotron yang sudah rampung dan tinggal dioperasikan, berdiri di atas bangunan. Di atas videotron itu juga melintang beberapa kabel listrik yang bersentuhan dengan media reklame. Untuk mencegah adanya sentrum, kabel itu sudah diberi pembungkus.

Posisi reklame ini terbilang membahayakan. Apalagi videotron ini rentan dengan kebakaran. Dikhawatirkan, jika terjadi musibah kebakaran, tentu yang lebih dulu disambar api adalah kabel listriknya, selanjutnya rumah warga.

Sebelumnya, di tempat yang sama terdapat reklame biasa dengan ukuran yang besar. Reklame dengan materi produk elektronika itu dianggap melanggar Perda 10/2009 tentang Penyelenggaraan Reklame. Reklame itu pun akhirnya ditebang. Kini, titik itu malah berdiri videotron.

Ketua Tim Reklame Surabaya Sri Mulyono mengakui jika videotron tersebut tidak mempunyai perizinan lengkap dan melanggar perda. Pelanggarannya, videotron itu berdiri di atas bangunan dan salah satu tiangnya berada di luar garis sempadan.

"Videotron itu akan ditertibkan. Kita juga sudah sepakat tidak akan memberikan ijin baru, terlebih yang titiknya sudah melanggar," ungkap Sri Mulyono. (ries/bsn)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927