Mobil Pribadi Ditilang Karena Tak Lolos Uji Emisi
20-04-2011
beritasurabaya.net - Dinas Perhubungan Surabaya akan memerketat aturan. Jika dalam razia uji emisi terdapat kendaraan warga yang tak lolos uji, akan ditilang. Hal ini membuat warga harus rutin merawat kendaraannya agar lolos uji emisi.
Menurut Plt Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Eddi, pemberlakuan tilang ini sebenarnya sudah berjalan. Namun hanya diberlakukan kepada kendaraan yang wajib uji kir, seperti angkutan umum, kendaraan angkutan barang dan sejenisnya.
"Untuk kendaraan pribadi, masih akan disosialisasikan lagi. Namun jika pemberian peringatan ini tetap tak diindahkan, maka akan langsung di tilang," tegas Eddi didampingi Kasi Penertiban Subagio Utomo.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup 5/2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Lama, batas ambang batas emisi pada kendaraan berbahan bakar bensin tahun pembuatan sebelum 2007 adalah CO 4,5 persen dan HC 1.200 ppm. Sedangkan bagi kendaraan tahun pembuatan sesudah 2007, ambang batas CO 1,5 persen, dan HC 200 ppm.
Untuk kendaraan berbahan bakar solar, kendaraan tahun pembuatannya sebelum 2010, kapasitas opasitas maksimalnya 70 persen, dan untuk kendaraan tahun pembuatannya sesudah 2010, kapasitas opasitas maksimalnya 50 persen.
"Untuk menilangnya, kita bekerja sama dengan pihak kepolisian," kata Eddi.
Sementara itu, Kasi Penertiban Subagio Utomo menambahkan, uji emisi ini bagian dari mensukseskan Program Langit Biru Pemkot Surabaya. Menurut Subagio, walaupun hasil uji emisi belum memenuhi harapan, namun kesadaran pemilik kendaraan angkutan umum belakangan ini mulai meningkat. (ries/bsn)