Politik Pemerintahan

Kelelahan Tangkap Pelanggar Perda Rokok

21-04-2011

beritasurabaya.net - Mendapat tugas sebagai penegak Perda, ternyata dikeluhkan pihak Satpol PP Kota Surabaya. Ini terjadi dalam hal penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok.

Untuk Perda ini, Satpol PP selalu disoal untuk bisa menjalankan amanat perda, yakni melakukan penindakan terhadap pelanggar. Karena itu, hampir setiap hari, Satpol PP melakukan razia.

Hasilnya, Satpol PP merasa kelelahan dalam penegakan Perda itu. Karena itu, Satpol PP meminta agar Dinas Kesehatan selaku leading sector atas Perda larangan merokok, harus turun tangan.

Ini diungkapkan Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya Arief Budiarto. Menurut dia, petugas Dinas Kesehatan juga harus tanggap jika menemukan pelanggar. "Dinas itu juga punya tim untuk menangkap pelanggar Perda," kata Arief.

Menurut Arief, setiap hari, Satpol PP bisa menangkap 4-6 pelanggar. Namun ada juga satu hari yang tak bisa menghasilkan tangkapannya. Para pelanggar itu langsung dikirim ke pengadilan.

"Jangan kami saja yang ditekan untuk menegakkan perda. Instansi lain juga bisa turun tangan," kata Arief. (ries/bsn)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927