Politik PemerintahanPemkot Optimis Capai Target Pajak29-04-2011 beritasurabaya.net - Terhitung per 27 April 2011, Perda baru di Kota Surabaya tentang Pajak Daerah, resmi berlaku. Namun ada masa sosialisasi tiga bulan bagi obyek pajak yang biasanya melakukan pajak dengan cara taksasi menjadi menghitung pajak sendiri. Selanjutnya, perpajakan itu pun berlaku. Dari 11 kewajiban pajak yang didrop pemerintah pusat ke daerah, di Surabaya hanya memberlakukan 10 pajak saja. Disampaikan Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya Djoestamadji, setelah disahkan DPRD Surabaya, perda itu dimintakan evaluasi ke provinsi. Dan setelah eveluasinya turun, maka pada 27 April sudah diteken wali kota. "Baru hari ini kami menerima Perda 4/2011 tentang Pajak Daerah ini dari Bagian Hukum Surabaya. Dengan adanya perda baru ini, maka penarikan pajak di Surabaya pun mengacu aturan yang baru," tandas Djoestamadji. Diantara pajak yang ditarik adalah pajak hiburan, restoran, hotel, PBB, air tanah, sarang burung wallet, BPHTB, penerangan jalan, reklame dan parkir. Dari seluruh pajak itu, hanya pajak sarang burung wallet yang terbilang baru dan belum pernah diberlakukan. Karena itu, pajak sarang burung wallet yang memang belum dipatok targetnya. "Untuk tahun ini, pajak sarang burung wallet yang menggunakan sistem menghitung pajak sendiri, belum bisa diberlakukan. Namun untuk wajib pajak yang coba-coba mengakalinya karena menghitung pajak sendiri, tetap akan kena sanksi," tandas Djoestamadji. Untuk pajak-pajak yang ada, pemkot telah mematok target. Untuk pajak hotel dipatok Rp 117 miliar, restoran Rp 124 miliar, reklame Rp 126 miliar, penerangan jalan Rp 188 miliar, parkir Rp 25 miliar, hiburan Rp 295 miliar, PBB Rp 710 miliar, BPHTB Rp 370 miliar dan air tanah Rp 500 juta. "Dengan perda baru ini, kemungkinan tetap ada penurunan potensi pajak atau pencapaiannya. Namun kita tetap berupaya untuk memenuhi target itu," kata Djoestamadji. (ries-bsn) Foto: Djoestamadji.
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|