Politik Pemerintahan

Dana Hibah Tak Boleh Disunat

10-05-2011

beritasurabaya.net - Penggunaan dana hibah yang diajukan melalui proposal dengan fasilitator jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) anggota DPRD Surabaya, diharamkan untuk dicicipi aparat di Pemkot Surabaya. Dana itu memang khusus digunakan untuk pemberdayaan di masyarakat.

Hal ini diutarakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Menurut dia, pihaknya akan memastikan jika dana hibah itu tepat sasaran dan benar-benar digunakan masyarakat dengan baik.

"Jangan coba-coba minta jatah dana hibah itu. Tak boleh ada PNS yang minta dana hibah itu, walau satu rupiah pun," ujar wali kota.

Seluruh jajaran di pemkot sudah disosialisasikan mengenai penyaluran dana hibah itu. Jadi tidak boleh ada yang melakukan penyunatan atau meminta jatah.

Sementara bagi penerima dana hibah, wali kota berharap harus digunakan sebaik-baiknya. Sedang untuk pembangunan fisik yang nilainya mencapai Rp 100 juta, tentu harus ada pengawas proyek. Pengawas ini yang akan bertanggungjawab jika ada kegagalan pembangunan. (ries/bsn)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927