Masuk Lahan Konservasi, Mangrove Dilindungi
20-05-2011
beritasurabaya.net - Kawasan pantai Mulyorejo memiliki lahan mangrove hampir 100 hektare. Namun dari seluruh lahan itu, tidak semuanya milik pemerintah, ada sebagian lahannya milik warga. Namun walau itu lahan warga, tidak semudah itu warga main tebang mangrove yang sudah ada.
Ini disampaikan Kepala Seksi Kehutanan, Dinas Pertanian Kota Surabaya Susi Irawati Fauziah. Menurut dia, jika lahan warga yang ada itu sudah sejak lama berupa tambak, lalu ditanami mangrove dan pohon itu ditebang untuk memungsikan kembali tambaknya, itu tak masalah. Kenyataan yang ada, lahan di tempat itu belum dijadikan tambak dan sudah ditumbuhi mangrove lantas mangrovenya ditebang, ini pelanggaran.
"Kalau masuk lahan konservasi, penebangan itu pun harus ada izinnya, tak boleh sembarangan. Itu ada dalam UU 41/2009 tentang Kehutanan," tandas Susi.
Susi juga menjelaskan, terkait masalah mangrove di Mulyorejo, pihak Bappeko sudah turun ke lokasi untuk memeriksa lahan yang ada. Pemeriksaan itu terkait kasus penebangan mangrove seluah 10 hektare yang kini sudah ditangani pihak kepolisian.
Kepolisian sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka, mengaku jika mangrove yang ditebang itu ada di lahan miliknya. Bahkan tersangka itu mengaku memiliki sertifikat lahannya. (ries/bsn)