Urus KTP 7 Hari, Pejabat Mbalelo Didenda Rp 1 Juta
23-05-2011
beritasurabaya.net - Dalam Raperda Administrasi Kependudukan, Panitia Khusus DPRD Surabaya sudah menetapkan agar kepastian pengurusan administrasi tersebut harus selesai tujuh hari. Hal ini guna memertegas regulasi untuk pelayanan umum tersebut.
Tak hanya itu, Panitia Khusus juga membuat aturan jika ada sanksi bagi petugas atau pejabat yang mengurusi masalah pelayanan umum tersebut. Selama ini, kata Ketua Panitia Khusus Agus Santoso, jika masyarakat terlambat mengurus KTP, pasti akan kena denda.
"Pada aturan yang lama, masyarakat selalu dirugikan. Tapi tak ada imbal baliknya dari petugas atau pejabat yang mengurusi administrasi kependudukan. Karena itu, kita juga mengusulkan sanksi untuk pejabat atau petugasnya," kata Agus.
Dalam Raperda itu, pejabat diharapkan tak boleh memersulit warga yang mengurus haknya. Jika terbukti memersulit hingga masyarakat sulit mendapatkan administrasi kependudukan, maka Panitia Khusus mengatur masalah sanksi atau denda bagi pejabat yang bersangkutan.
"Kita tetapkan agar yang menghambat masyarakat terkait pengurusan administrasi kependudukan, didenda Rp 1 juta," jelas Agus Santoso. (ries/bsn)
Foto: Agus Santoso.