Kolam Renang Brantas Masih Aset Pemkot
15-06-2011
beritasurabaya.net - Pemkot Surabaya sampai saat ini masih memertahankan keberadaan kolam renang Brantas. Padahal, Tedjo Bawono selaku pemilik baru kolam itu dan gugatannya telah dimenangkan di tingkat Mahkamah Agung, berniat membangunnya.
Dari pantauan, lahan kolam renang di Jl Irian Barat itu sudah dikelilingi pagar seng. Sementara, pemkot tetap berdalih jika belum dilepasnya lahan itu sebagai upaya untuk menyelamatkan aset pemkot agar tak pindah ke pihak ketiga.
Kabag Perlengkapan Kota Surabaya Noer Oemariyati mengatakan, sampai saat ini kolam renang tersebut masih terdaftar sebagai aset Pemkot Surabaya. Karena masih tercatat itulah, maka pemkot tak bisa begitu saja melepasnya.
"Memang berdasar keputusan MA, lahan itu sudah dikuasai pihak ketiga. Tapi kita tak bisa melepasnya begitu saja dan sampai saat ini belum ada instruksi untuk melepasnya," tandas Noer.
Untuk melepas aset pemkot, tentu harus ada persetujuan dari DPRD Surabaya.
Hal senada juga dibenarkan Kepala Bagian Hukum Kota Surabaya Suharto Wardoyo. Menurut dia, kolam itu masih sebagai aset Pemkot Surabaya. Pemkot juga masih mengantongi bukti surat tanah dan sertifikat HGB.
"Dengan adanya bukti itu, maka pemkot tak bisa mengeluarkan IMB-nya selain untuk pemkot sendiri," ujar Suharto Wardoyo. (ries/bsn)
Foto: Suharto Wardoyo.