Abaikan Surat Teguran, 116 Minimarket Ditutup
22-06-2011
beritasurabaya.net - Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Kota Surabaya mengirimkan surat rekomendasi untuk penutupan sementara bagi minimarket nakal. Ada ratusan minimarket yang diminta untuk ditutup.
Menurut Kepala Disperindag Kota Surabaya Endang Tjaturahwati, ada 116 minimarket yang harus ditutup sementara.
"Surat rekomendasi penutupan sementara itu sudah kita serahkan ke wali kota untuk ditandatangani. Kita harapkan, sejak saat ini, seluruh minimarket yang tak memiliki izin lengkap itu harus mematahuinya," ujar Endang.
Ditambahkan Endang, penutupan sementara itu lantaran pengelola minimarket itu tak ada inisiatif untuk menyelesaikan perizinannya. Bahkan karena tak memiliki izin lengkap, pihak Disdagprin sudah tiga kali memberikan surat peringatan.
Setiap surat peringatan memiliki masa berlaku sampai 14 hari. Ternyata tiga kali surat itu dikirimkan, sama sekali tak digubris pengelola minimarket.
Selain surat ke Walikota, dinas itu juga memberikan tembusannya ke pihak Satpol PP. Jika surat rekomendasi dari wali kota itu turun, maka tak ada alasan lagi bagi Satpol PP untuk tidak menindak minimarket nakal tersebut.
Setiap minimarket itu harus mengantongi izin HO (gangguan), IMB, zooning, Amdal dan izin usaha toko modern. Jika seluruh izin yang diperoleh dari beberapa SKPD itu tak dilengkapi, minimarket yang berdiri itu dianggap ilegal.
Dari data yang ada, sebanyak 316 minimarket di Surabaya tak berizin atau tak berizin lengkap. Sementara ini hanya ada 65 minimarket yang sudah memiliki izin lengkap. (ries/bsn)