Biaya Penginapan Luar Negeri Lebihi Standar Pemkot
08-07-2011
beritasurabaya.net - Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), saat ini diketahui adanya kelebihan dana perjalanan dinas (luar negeri) pada 2010. Uang perjalanan dinas anggota yang berangkat itu mencapai Rp 161.700.000.
Ternyata dari hasil pemeriksaan, rata-rata kelebihan uang itu ada pada uang penginapan. Nilai uang penginapan itu tak sesuai standar harga satuan yang ditetapkan wali kota. Kabarnya, kelebihan dana itu telah dikembalikan ke kas daerah.
Dari hasil laporan 27 Juni 2011 dengan nomor 35.C/LHP/XVIII.JATIM/06/2011, disebutkan BPK jika pada Mei lalu, para anggota dewan telah mengembalikan dana Rp 161.700.000. Dana ini merupakan kelebihan sisa biaya perjalanan dinas ke luar negeri ke Xiamen (China), Perth (Australia), Guangzhou (China), Busan (Korea), Shanghai dan Rizhao (China), Kitakyushu (Jepang), serta Jiangmen (China).
Dalam APBD 2010, belanja perjalanan dinas ke luar negeri dianggarkan Rp 3.748.392.000 dan realisasinya adalah Rp 2.129.664.578. Namun dari penelaahan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas ke luar negeri, diketahui terdapat pembayaran komponen biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan standar satuan harga yang telah ditetapkan.
Disebutkan biaya penginapan dibayarkan Rp 1.100.000 per hari untuk tiap orang. Sedangkan berdasarkan standar satuan harga belanja daerah Surabaya 2010, uang penginapan masuk dalam komponen uang harian. Ini disebutkan dalam peraturan wali kota nomor 47 tahun 2010 tanggal 30 Agustus pada bab VI biaya perjalanan dinas pasal 10. Pasal 1 (a) menyebutkan biaya uang harian meliputi uang saku, uang transport lokal, uang makan dan uang penginapan.
Rinciannya, perjalanan ke Xiamen (20-25 September) kelebihan Rp 22 juta, Perth (20-25 September) kelebihan Rp 16,5 juta, Guangzhou (20-25 September) kelebihan Rp 27,5 juta dan Busan (20 Oktober-2 November) kelebihan anggaran Rp 16,5 juta.
Selain itu, ke Shanghai dan Rizhao (15-20 November) kelebihan Rp 22 juta, Kitakyushu (13-18 Desember) kelebihan Rp 22 juta, Xiamen (18-23 Desember) kelebihan Rp 13,2 juta serta ke Jiangmen (20-25 Desember) kelebihan Rp 22 juta.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud mengatakan, walau mendengar adanya masalah itu, namun dia tak paham dengan adanya pengembalian dana kelebihan tersebut. (ries/bsn)