Kesalahan Administrasi Disoal BPK
12-07-2011
beritasurabaya.net - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga menyoal masalah transaksi penerimaan dan pengeluaran untuk pembangunan jaringan dan utilitas yang tak melalui mekanisme APBD. Transaksi anggaran itu diketahui ada di Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya.
Dari data BPK, diketahui ada penerimaan sebesar Rp 2.282.646.942, dan pengeluaran senilai Rp 3.675.259.902. Dana ini merupakan dana titipan pihak ketiga (TPK). Dana titipan itu digunakan untuk konstruksi dan pemeliharaan jaringan gas, Telkom, PDAM, dan PLN serta biaya umum.
Dalam laporan itu juga disertakan saldo titipan pihak ketiga di 2009 sebesar Rp 7.341.753.525. Sehingga pada 2010, saldo akhir TPK sebesar Rp 5.949.140.555.
Sebenarnya saat diperiksa, ada bukti kuat terkait penggunaan anggaran itu. Namun BPK tetap menganggap hal itu adalah kesalahan administrasi. Walau ada bukti, tapi penggunaan anggaran itu menyalahi PP 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan tak sesuai dengan PP 58/2005 pasal 17 ayat 3 yang menyatakan seluruh pendapatan daerah dan pembiayaan daerah dianggarkan secara bruto dalam APBD.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya Erna Purnawati menyatakan, pihaknya telah membahas masalah ini sejak beberapa waktu lalu. BPK juga dilibatkan dalam pembahasan ini. (ries/bsn)