Bandel, Satpol PP Segel 3 Minimarket
13-07-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Satpol PP Surabaya menyegel 3 minimarket karena tidak memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Rabu (13/7/2011). Tiga minimarket tersebut berada di wilayah Kalibutuh 27B, Dharmahusada 120 dan Jalan Gunung Anyar Jaya Surabaya.
Tiga minimarket itu, bagian dari 219 minimarket yang tidak memiliki IUTM dan sudah direkomendasikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Surabaya untuk disegel.
Plt Kepala Satpol PP Surabaya, Arief Budiarto, menegaskan, dengan aksi penyegelan ini bisa menjadi contoh pengelola minimarket untuk tertib mengurus perizinan. Tiga minimarket itu, selain tidak memiliki IUTM juga tak ber-IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Menurut Arief, IUTM harusnya dimiliki minimarket berdasarkan pasal 3 ayat 1 Perda Kota Surabaya nomor 1 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian. Penyegelan ini bagian dari pembinaan kepada pengusaha minimarket untuk memberikan pemahaman tentang perizinan. ''Jika nanti izin sudah diurus dan diterbitkan, minimarket boleh kembali beroperasi,''ujarnya.
Untuk penyegelan ini, Satpol PP mengerahkan 2 unit mobil patroli dikerahkan dengan membawa puluhan lebih petugas Satpol PP. Penyegelan berlangsung tertib dan tidak ada unsur perlawanan. (bsn-ai)