Politik Pemerintahan

Bandel, Satpol PP Segel 3 Minimarket

13-07-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Satpol PP Surabaya menyegel 3 minimarket karena tidak memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Rabu (13/7/2011). Tiga minimarket tersebut berada di wilayah Kalibutuh 27B, Dharmahusada 120 dan Jalan Gunung Anyar Jaya Surabaya.

Tiga minimarket itu, bagian dari 219 minimarket yang tidak memiliki IUTM dan sudah direkomendasikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Surabaya untuk disegel.

Plt Kepala Satpol PP Surabaya, Arief Budiarto, menegaskan, dengan aksi penyegelan ini bisa menjadi contoh pengelola minimarket untuk tertib mengurus perizinan. Tiga minimarket itu, selain tidak memiliki IUTM juga tak ber-IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Menurut Arief, IUTM harusnya dimiliki minimarket berdasarkan pasal 3 ayat 1 Perda Kota Surabaya nomor 1 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian. Penyegelan ini bagian dari pembinaan kepada pengusaha minimarket untuk memberikan pemahaman tentang perizinan. ''Jika nanti izin sudah diurus dan diterbitkan, minimarket boleh kembali beroperasi,''ujarnya.

Untuk penyegelan ini, Satpol PP mengerahkan 2 unit mobil patroli dikerahkan dengan membawa puluhan lebih petugas Satpol PP. Penyegelan berlangsung tertib dan tidak ada unsur perlawanan. (bsn-ai)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927