Penertiban Minimarket, Awu-Awu
13-07-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Ketegasan Satpol PP Surabaya dalam menertibkan minimarket nakal di Surabaya, perlu dipertanyakan. Dari 209 minimarket yang direkomendasikan nakal alias tak berizin, hanya ada tiga minimarket saja yang ditertibkan.
Dalihnya juga tak masuk akal. Hanya untuk mengamankan iklim investasi di Surabaya serta tak menciptakan pengangguran baru. Padahal, 209 minimarket nakal itu sudah mengabaikan tiga kali surat teguran dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Surabaya yang mengeluarkan izin final, izin usaha toko moderen (IUTM).
Dari situ bisa dilihat jika tak ada niat baik dari pemilik minimarket itu. Namun saat akan ditertibkan, mereka pun ramai-ramai mengaku akan segera mengurus atau melengkapi perizinannya seperti yang disyaratkan dalam Perda 1/2010 tentang IUTM dan Permendagperin.
Tiga minimarket yang disegel Satpol PP adalah Alfamart Jl Kalibutuh 27 B, Alfamidi Jl Dharmahusada serta Indomaret Jl Gununganyar Jaya 17-19.
"Kita memang menutup tiga minimarket yang tak memiliki izin pokok untuk toko moderen. Ini hanya untuk memeringatkan kepada minimarket lain agar segera mengurus izinnya,” ungkap Plt Kepala Satpol PP Surabaya Arief Budiarto yang akan melakukan pembinaan kepada pemilik minimarket lainnya.
Sementara, anggota Komisi C DPRD Surabaya Reni Astuti menjelaskan, seharusnya jangan hanya tiga saja yang ditutup, tapi seluruh minimarket yang bermasalah. Tujuannya agar setiap ada pemilik modal yang ingin mendirikan tempat usaha toko moderen, haruslah memiliki izin lengkap.
Seperti diberitakan tadi pagi, Satpol PP Surabaya menyegel 3 minimarket karena tidak memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Rabu (13/7/2011). Tiga minimarket tersebut berada di wilayah Kalibutuh 27B, Dharmahusada 120 dan Jalan Gunung Anyar Jaya Surabaya.
Tiga minimarket itu, bagian dari 219 minimarket yang tidak memiliki IUTM dan sudah direkomendasikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Surabaya untuk disegel.(ries/bsn)