Pegawai Kecamatan Sudutkan Kepala Dispenduk Capil
12-08-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Kasus dugaan penyunatan honor tenaga pemutakhiran data kependudukan 2010 yang ditangani di Tipikor Polda Jatim, semakin berkembang. Beberapa pegawai kecamatan yang menerima honor tak sesuai dengan data di kuitansi, sudah diperiksa dan membuat surat pernyataan.
Surat itu menyatakan jika mereka menerima honor tak sesuai dengan data. Surat bermaterai itu ditandatangani beberapa pegawai. Ada pegawai yang mengaku jika dirinya diminta menandatangani kuitansi yang nilainya tak boleh diketahui. Bahkan ada beberapa pegawai yang sudah diminta tandatangan di kuitansi kosong.
Hasilnya, honor pegawai kecamatan yang diterima itu sebesar Rp300 ribu, padahal dikuitansi nilainya lebih dari itu.
Saat ini ada beberapa pegawai di kecamatan yang mengakui itu. Seperti pegawai di Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Pakal dan Simokerto. Semula pegawai itu tak curiga karena dana untuk honor pemutakhiran data kependudukan berasal dari APBN. Namun mereka baru sadar jika sudah terjadi penyunatan honor setelah ada pemeriksaan kepolisian.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya Yayuk Eko Agustin menyatakan jika sanksi memang belum bisa diberikan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya Kartika Indrayana. Pasalnya kasus itu masih dalam penanganan kepolisian. Pemkot masih mengacu pada azaz praduga tak bersalah. (ries/bsn)