4 Perusahaan Tak Bayar THR
13-08-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Baru dua hari dibuka, Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibentuk Lembaga bantuan Hukum (LBH) Surabaya dan Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). posko yaitu Surabaya, Pasuruan, Malang, Sidoarjo, dan Mojokerto sudah menerima laporan 4 perusahaan yang tidak membayarkan THR ke pegawainya atau buruh.
Menurut koordinator ABM Jatim, Jamaluddin, Sabtu (13/8/2011), dari 4 laporan yang masuk di posko pengaduan THR empat perusahaan tersebut berada di 3 Surabaya, dan satu di Pasuruan.
Kata Jamaludin, dari empat perusahaan tersebut modus atau alasan yang digunakan tidak membayar THR yaitu yang pertama yaitu pekerjaan kurang dari enam bulan tidak dapat THR. Yang kedua pekerjaan masih dalam proses PHK tidak di beri THR, dan yang ketiga modus baru yaitu mencicil ongkos THR dua kali.
Tindakan Posko terhadap empat perusahaan, Jamaludin mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat peringatan ke pihak perushaan tersebut, dan apabila tanggapan dari posko THR tidak dihiraukan oleh perusahaan akan dilaporkan ke polisi. Jika tidak direspon, pihaknya melakukan demonstrasi guna memaksa pengusaha untuk mau berdialog dengan buruhnya. (bsn-ai)
Teks foto :
Jamaludin didampingi pelapor dari salah satu peusahaan tidak menerima THR