Politik Pemerintahan

4 Perusahaan Tak Bayar THR

13-08-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Baru dua hari dibuka, Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibentuk Lembaga bantuan Hukum (LBH) Surabaya dan Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). posko yaitu Surabaya, Pasuruan, Malang, Sidoarjo, dan Mojokerto sudah menerima laporan 4 perusahaan yang tidak membayarkan THR ke pegawainya atau buruh.

Menurut koordinator ABM Jatim, Jamaluddin, Sabtu (13/8/2011), dari 4 laporan yang masuk di posko pengaduan THR empat perusahaan tersebut berada di 3 Surabaya, dan satu di Pasuruan.

Kata Jamaludin, dari empat perusahaan tersebut modus atau alasan yang digunakan tidak membayar THR yaitu yang pertama yaitu pekerjaan kurang dari enam bulan tidak dapat THR. Yang kedua pekerjaan masih dalam proses PHK tidak di beri THR, dan yang ketiga modus baru yaitu mencicil ongkos THR dua kali.

Tindakan Posko terhadap empat perusahaan, Jamaludin mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat peringatan ke pihak perushaan tersebut, dan apabila tanggapan dari posko THR tidak dihiraukan oleh perusahaan akan dilaporkan ke polisi. Jika tidak direspon, pihaknya melakukan demonstrasi guna memaksa pengusaha untuk mau berdialog dengan buruhnya. (bsn-ai)

Teks foto :

Jamaludin didampingi pelapor dari salah satu peusahaan tidak menerima THR

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927