Politik Pemerintahan

Pemkot Izinkan Mobdin Dipakai Mudik

16-08-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Walau ada larangan dari KPK terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran, pemkot memberikan keringanan. Asal, dalam penggunaan itu ada surat pernyataan bahwa penggunanya siap bertanggungjawab atas kerusakan yang terjadi.

Larangan KPK itu terkait kerugian negara. Dikhawatirkan, saat mobil dinas digunakan mudik dan jika terjadi kerusakan, maka kendaraan itu akan diserahkan ke pemerintah. Sementara perbaikannya akan dilakukan pemerintah bersangkutan, hal inilah yang dianggap ada kerugian negara.

Namun mengacu dari surat Gubernur Jatim yang membolehkan penggunaan mobil dinas, maka Pemkot Surabaya melalui Walikota Surabaya memberikan dua opsi. Opsi pertama yakni harus disertai dengan surat pernyataan kesanggupan menanggung biaya jika ada kerusakan. Sedang opsi kedua, tetap menyerahkan mobil dinas itu ke satuan kerja masing-masing.

"Kalau tak diperbolehkan digunakan, maka pemkot yang kerepotan menampung mobil dinas itu. Jumlahnya ada ratusan unit dan tempat yang ada tak memadai. Faktor keamanannya pasti sangat kurang," ujar Walikota Surabaya Tri Rismaharini. (ries/bsn)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927