Rumah Makan Caplok Trotoar
23-08-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Terbukti memakan badan trotoar untuk lahan parkir, rumah maka 369 di Jl Kartini, ditindak Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya. Pemkot meminta agar pengelola rumah makan itu membongkar lahan parkirnya tersebut.
Menurut Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya Erna Purnawati, fungsi trotoar untuk pejalan kaki, bukan untuk lahan parkir. Lahan parkir 369, kata Erna, jelas menyalahi surat keterangan rencana kota (SKRK).
"Berdasar UU 38/2004 tentang Jalan, trotoar adalah hak pejalan kaki. Trotoar tak boleh berubah fungsi. Dinas juga belum mengeluarkan izin keluar masuk kendaraan yang menggunakan trotoar (Izin Inrit, red). Dengan begitu, penggunaannya illegal," aku Erna.
Dinas juga sudah meminta Satpol PP untuk menindak pengelola yang mokong, kalau tak mau membongkar lahan parkir tersebut.
Plt Kepala Satpol PP Surabaya Soemarno mengaku siap melaksanakan pembongkarannya dalam waktu dekat. "Laporannya, dari trotoar semula mencapai empat meter, kini hanya tersisa 30 centimeter. Ini tak benar," kata Soemarno. (ries)