Politik Pemerintahan

Rumah Makan Caplok Trotoar

23-08-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Terbukti memakan badan trotoar untuk lahan parkir, rumah maka 369 di Jl Kartini, ditindak Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya. Pemkot meminta agar pengelola rumah makan itu membongkar lahan parkirnya tersebut.

Menurut Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya Erna Purnawati, fungsi trotoar untuk pejalan kaki, bukan untuk lahan parkir. Lahan parkir 369, kata Erna, jelas menyalahi surat keterangan rencana kota (SKRK).

"Berdasar UU 38/2004 tentang Jalan, trotoar adalah hak pejalan kaki. Trotoar tak boleh berubah fungsi. Dinas juga belum mengeluarkan izin keluar masuk kendaraan yang menggunakan trotoar (Izin Inrit, red). Dengan begitu, penggunaannya illegal," aku Erna.

Dinas juga sudah meminta Satpol PP untuk menindak pengelola yang mokong, kalau tak mau membongkar lahan parkir tersebut.

Plt Kepala Satpol PP Surabaya Soemarno mengaku siap melaksanakan pembongkarannya dalam waktu dekat. "Laporannya, dari trotoar semula mencapai empat meter, kini hanya tersisa 30 centimeter. Ini tak benar," kata Soemarno. (ries)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927