Penertiban Rute Lyn di Surabaya Dioptimalkan
25-08-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Setelah kewenangan penertiban lyn angkutan diserahkan Gubernur Jatim ke Wali Kota, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengoptimalkan penertiban rute lyn dalam kota.
Menurut Kepala Dishub Surabaya, Eddi, Kamis (25/8/2011), sebelumnya kewenangan mengatur tentang rute asal dan tujuan untuk angkutan lyn di Surabaya adalah dengan SK gubernur Jatim Nomor 551.2/796/110/2001. Namun kewenangan kini beralih ke wali kota.
Pengaturan rute lyn dan tujuannya itu, kata Eddi, telah diatur dengan SK Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/332/436.1.2/2011. Perubahan ini sendiri sudah disosialisasikan kepada para pengemudi lyn dan Organda di Surabaya.
''Dishub sendiri nantinya memiliki kewenangan melakukan penertiban rute asal dan tujuan di wilayah Surabaya. Namun pada prinsipnya kami tidak akan melakukan perubahan rute angkutan umum, mungkin hanya beberapa yang perlu penyesuaian,''ujarnya.
Eddi menjelaskan pelimpahan kewenangan ini pada prinsipnya adalah sesuatu yang baru. Menurut dia, rute lyn dulunya yang mengatur memang Pemprov Jatim. Hal tersebut karena kabupaten/kota banyak belum memiliki Dishub.
Saat ini semua kabupaten/kota memiliki Dishub sehingga kewenangan itu akhirnya dilimpahkan ke daerah masing-masing, kecuali atas trayek angkutan umum yang melintasi kabupaten/kota yang berlainan namun masih dalam satu provinsi, misalnya ada angkutan yang melayani Sidoarjo-Surabaya, kewenangan izinnya tetap di provinsi.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Surabaya, Ari Winarno, mengatakan dari pantauan di lapangan, banyak lyn yang beroperasi yang tidak sesuai dengan rutenya sesuai dengan SK wali kota atau SK gubernur sebelumnya. Hal tersebut jelas merupakan pelanggaran dan pihaknya akan melakukan menindak tegas. (bsn-ai)