Politik Pemerintahan

Satu Lokasi, Dianggarkan Tiga Kali Pembangunan

21-09-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Ada yang menarik dari pembangunan gedung di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Proyek pembangunan 2010 itu bahkan diduga fiktif. Pada saat itu ada dua kali anggaran proyek pembangunan gedung tipe B dengan pemenang yang berbeda. Namun pada 2011 ini, kembali muncul pemenang lelang dengan lokasi yang sama.

Proyek itu adalah proyek pembangunan SDN. Proyek pembangunan gedung tipe B itu pada 2010 nilainya mencapai Rp1.765.163.602 untuk SMPN 48 di lokasi Jl Bratang Wetan 36. Namun setelah dicek, ternyata alamat dalam kontrak lelang yang dimenangkan Satya Kencana Karya, sudah ada SDN V/400 dan SDN VI/401. Padahal klausul lelangnya adalah pembangunan gedung SDN baru.

Di tahun yang sama, dinas itu kembali memunculkan pemenang lelang untuk proyek gedung tipe B SMPN 48 senilai Rp1.229.978.935 untuk CV Bayu Kahuripan. Lokasinya juga sama. Mengapa dalam setahun ada dobel anggaran untuk lelang yang sama, lokasi yang sama dengan pemenang yang berbeda.

Sementara di tahun 2011, kembali muncul pemenang lelang untuk CV Nohwali Putera dengan nilai Rp1.088.221.454. Kali ini untuk pembangunan SDN VI/401 di Jl Bratang Wetan 36. Yang menarik, kemana anggaran untuk pembangunan SMPN 48 yang beralamatkan di SDN tersebut?

Menurut pantauan LSM Jaring Pengawas Pencegah Korupsi (JPPK) Jl Simo Gunung, pada 2010 dan 2011 ternyata ada tiga proyek pembangunan di lokasi yang sama. Bahkan LSM ini sudah mengirimkan surat ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dengan nomor 241/JPPK/Ext/2011 untuk meminta kejelasan atas penggunaan anggaran APBD sesuai kontraknya tersebut.

"Kita sudah mendapat keterangan dari pejabat pembuat komitmen di dinas itu, Aminuddin, bahwa lokasi yang dimaksud ada di kawasan Lempung. Namun tim kami sudah turun ke lapangan, ternyata lokasi Lempung itu masih berupa tanah kosong alias lapangan yang masih ada kegiatan pengurukan lahan," ujar Suganda, Ketua LSM JPPK.

Suganda juga memertanyakan, proyek dengan tiga kali anggaran dan nilainya miliaran rupiah, tetap masih berupa kegiatan pengurukan lahan. Suganda justru menilai jika ini ada nuansa korupsi.

"Kita sudah laporkan hal ini ke kejaksaan dan BPK pada Agustus 2011. Kita juga mendapat kabar jika Aminuddin sudah dipanggil kejaksaan. Tapi kasusnya tak jelas. Jaksa yang bersangkutan selalu menghindar," kata Suganda.

Sayangnya, Aminuddin saat dikonfirmasi melalui ponselnya, justru tak ada jawaban. (ries/bsn)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927