Politik Pemerintahan

Perda Pencegahan Kebakaran Harus Ditegakkan

22-09-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Bahaya kebakaran memang rentan terhadap warga perkotaan, khususnya di pemukiman padat. Jika satu rumah saja terbakar dan tak segera ditangani, maka akan merembet ke rumah-rumah lainnya.

Untuk masalah ini, penegakan aturan tentang pengamanan kebakaran belalui alat pemadam kebakaran ringan (APAR) perlu ditegakkan lagi. Alat ini memang kecil, namun besar manfaatnya. Sayangnya, hal ini sering dilupakan baik itu di perkantoran, home industri maupun rumah tangga. Padahal sejak 1991, ada Perda 17/1991 tentang Ketentuan Pencegahan dan Bahaya Kebakaran di Surabaya.

Hal ini yang diingatkan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) Surabaya Nusri Farouq. Menurut dia, dalam klausul di perda menyebutkan masalah APAR, minimal untuk bangunan yang memiliki luas 200 meter persegi.

"Tapi kenyataannya, hal itu diabaikan. Alat itu kan untuk penanganan dini," kata Nusri Farouq.

Keberadaan APAR yang dilupakan itu padahal sangat penting untuk mengatasi titik api. Dan itu penting untuk dimiliki pada setiap bangunan. Dalam perda itu juga diurai jika yang wajib memiliki APAR adalah perusahaan (perkantoran), home industri dan restoran. Intinya, alat itu harus dimiliki pada bangunan yang aktifitas hariannya ada penggunaan api dan listrik.

"Seharusnya ada sanksi bagi yang tak menyediakan alat itu. Kalau masalah hydrant, bangunan atau gedung tinggi harus pula memilikinya. Hal ini untuk mengantisipasi bahaya kebakaran besar," jelas Nusri. (ries/bsn)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927