Politik Pemerintahan

UMK 2012 Mulai Sosialisasi ke Dewan Pengupahan

26-09-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Proses penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2012 di Jawa Timur mulai dilakukan dengan sosialisasi ke Dewan Pengupahan di 38 kabupaten/kota. Kepala Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi, dan Kependudukan (Kadisnakertransduk) Provinsi Jatim Dr Harry Soegiri MBA, Senin (26/9/2011), proses penetapan UMK ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

Kata Harry, pada penetapan UMK 2012 ini sudah didahului dengan adanya kesepakatan antara gubernur dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur tentang nilai UMK. Tentunya, pada penetapan UMK 2012 dipastikan sama atau lebih besar daripada survei kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing kabupaten/kota di Jatim.

Untuk mengantisipasi kebuntuan dalam proses penetapan UMK di kabupaten/kota, Hary menjelaskan, gubernur telah memutuskan dan menunjuk Badan Pusat Statistik (BPS) di masing-masing kabupaten/kota menjadi ketua tim survei KHL. Kesepakatan ini bersifat komitmen terbuka saja. Bukan kesepakatan tertulis.

''Gubernur ingin mengintervensi kesejateraan pekerja lewat UMK. Pada sisi lain, Apindo menyatakan tidak keberatan dengan syarat serikat pekerja ikut menopang pertumbuhan perusahaan,''kata Harry.

Jadual proses penetapan UMK 2012, diawali pada 12 September 2011 sosialisasi penetapan UMK tahun 2012. Selanjutnya, pada 13-16 September penetapan komponen, parameter dan lokasi survei. Selanjutnya, pada 17-25 September 2011 pelaksanaan survei.

Pada 26-30 September 2011 penetapan nilai KHL oleh tim survei kabupaten/kota untuk dijadikan dasar penetapan UMK tahun 2012. Selanjutnya, 1-7 Oktober 2011 pembahasan dan penetapan nilai UMK tahun 2012 oleh Dewan Pengupahan kabupaten/kota untuk direkomendasikan kepada bupati/walikota.

Pada 8-15 Oktober 2011 penetapan dan usulan UMK tahun 2012. Sedangkan pada 5-15 Oktober 2011 dilakukan pembahasan dan penetapan UMK tahun 2012 oleh Dewan pengupahan Provinsi Jatim untuk direkomendasikan kepada Gubernur Jatim. Baru pada 21 November 2011 mendatang dilakukan penetapan UMK tahun 2012 oleh gubernur atas usulan bupati/walikota. (bsn-ai)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927