Politik Pemerintahan

Langgar Perda, Empat RHU di-BAP

27-09-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Empat tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya dirazia Tim Penertiban RHU. Dari razia itu, keempat tempat tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap Perda 2/2009 tentang Kepariwisataan. Akibatnya, keempat tempat itu pun harus menjalani pemberkasan alias di-BAP.

Jika dalam masa pemberian BAP itu, keempat usaha itu tetap nakal, maka akan mendapat sanksi pencabutan izin usahanya. Empat tempat yang nakal itu adalah Mu Gung Hwa Restaurant Jl Mayjen Sungkono Damo Park II, rumah makan LCC Jl Kedungdoro 36-46 Blok G 9-16 lantai 3, Timung dan Salon Jl Gunungsari 5-C serta Wisata Spa Jl Setail 30.

Disampaikan Plt Kepala Satpol PP Surabaya merangkap Kepala Tim Penertiban RHU, kesalahan empat RHU itu bervariasi. Seperti Mu Gung Hwa yang terbukti tak memiliki izin usaha kepariwisataan dan menjual minuman beralkohol kelas A-B dan C-D. Sementara untuk rumah makan LCC terbukti tidak menjalankan kegiatan usahanya selama enam bulan berturut-turut sejak diterbitkannya izin usaha, Timung dan Salon Gunungsari terbukti tak memiliki izin usaha kepariwisataan serta Wisata Spa telah menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Kita sudah minta empat tempat itu untuk melengkapi izinnya dan segera menjalankan usahanya. Namun untuk Mu Gung Hwa kita beri teguran keras karena telah menjual minuman beralkohol kelas A. Kalau tetap melanggar, izinnya akan kita cabut," ungkap Soemarno. (ries/bsn)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927