Langgar Perda, Empat RHU di-BAP
27-09-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Empat tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya dirazia Tim Penertiban RHU. Dari razia itu, keempat tempat tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap Perda 2/2009 tentang Kepariwisataan. Akibatnya, keempat tempat itu pun harus menjalani pemberkasan alias di-BAP.
Jika dalam masa pemberian BAP itu, keempat usaha itu tetap nakal, maka akan mendapat sanksi pencabutan izin usahanya. Empat tempat yang nakal itu adalah Mu Gung Hwa Restaurant Jl Mayjen Sungkono Damo Park II, rumah makan LCC Jl Kedungdoro 36-46 Blok G 9-16 lantai 3, Timung dan Salon Jl Gunungsari 5-C serta Wisata Spa Jl Setail 30.
Disampaikan Plt Kepala Satpol PP Surabaya merangkap Kepala Tim Penertiban RHU, kesalahan empat RHU itu bervariasi. Seperti Mu Gung Hwa yang terbukti tak memiliki izin usaha kepariwisataan dan menjual minuman beralkohol kelas A-B dan C-D. Sementara untuk rumah makan LCC terbukti tidak menjalankan kegiatan usahanya selama enam bulan berturut-turut sejak diterbitkannya izin usaha, Timung dan Salon Gunungsari terbukti tak memiliki izin usaha kepariwisataan serta Wisata Spa telah menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Kita sudah minta empat tempat itu untuk melengkapi izinnya dan segera menjalankan usahanya. Namun untuk Mu Gung Hwa kita beri teguran keras karena telah menjual minuman beralkohol kelas A. Kalau tetap melanggar, izinnya akan kita cabut," ungkap Soemarno. (ries/bsn)