Politik PemerintahanLembaga Publik Masih Suka Sembunyikan Informasi28-09-2011 Surabaya, beritasurabaya.net - Hak untuk tahu telah dijamin dalam konstitusi pasal 28 F UUD 45. Hak untuk tahu juga dijamin dalam sejumlah UU, setidaknya dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU nomor Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sayangnya, berbagai UU tersebut tidak berjalan linier dengan implementasinya. Masih ada lembaga publik yang menyembunyikan informasi atau setidaknya menunda pemberian informasi. Selain itu, penegakan hukum yang benar juga belum dijalankan untuk menjamin pelaksanaan hak ini akan diikuti dan dihormati. Hal ini disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Surabaya, Athoillah, menyikapi peringatan Hari Internasional Hak untuk Tahu (International Right to Know Day), setiap 28 September. Dalam siaran persnya, Athoillah mengatakan, dalam UU Pers jelas diatur bahwa menghalang-halangi tugas jurnalistik diancam dengan sanksi hukum. Namun dalam kenyataannya, dalam catatan LBH Pers Surabaya sepanjang tahun 2011, belum ada satupun pihak yang melakukan tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik tersebut diproses dan dimintakan pertanggungjawaban hukum. ''Dalam catatan LBH Pers Surabaya, sepanjang Januari sampai Juni 2011, tidak kurang telah terjadi 7 kasus menghalang-halangi hak ini dalam berbagai bentuk teror, pemukulan, menghalang-halangi tugas jurnalis dan sebagainya. Dari seluruh kasus itu, tidak ada satupun kasus yang diproses hukum dan berakhir dengan suatu putusan pengadilan. Seluruhnya dibiarkan tanpa kejelasan,''ujarnya. Athoillah mencontohkan salah satunya adalah kekerasan pada jurnalis yang meliput aksi damai Falun Gong. Penanganan kasusnya diambil alih Polda Jatim namun sampai saat ini tidak jelas perkembangannya. Informasi mengenai perkembangan penyidikan yang harusnya diberikan oleh penyidik tanpa diminta-pun tidak pernah diberikan. LBH Pers Surabaya memandang hal demikian memberikan sinyal negatif yang cukup kuat bahwa perilaku dan tindakan menantang dan menghalang-halangi hak untuk tahu ini masih belum akan hilang. Untuk itulah, LBH Pers Surabaya menyerukan kepada seluruh individu dan organisasi untuk saling bekerjasama memperkuat desakan agar hak untuk tahu dan hak-hak sipil yang lain benar-benar bisa dijamin dan dihormati. Negara melalui aparaturnya juga harus sungguh-sungguh bekerja untuk memastikan bahwa hak ini akan dilindungi. Hari Hak untuk Tahu Internasional, tambah Athoillah, ditujukan untuk meningkatkan kesadaran adanya hak-hak individual dan kolektif di negara mana pun untuk memperoleh hak bertanya dan mengetahui segala urusan yang terkait dengan kepentingan publik. (bsn-ai)
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|