Kartika Diberhentikan Jadi Kadispenduk Capil
29-09-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Kartika Indrayana selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Surabaya, diberhentikan sementara dari jabatannya. Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini.
Menurut Risma, sapaan akrab walikota, pemberhentian sementara itu terkait status Kartika yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus pemotongan honor tim pemutakhiran data kependudukan 2010. Bahkan Risma mengaku sudah menyampaikan hal itu ke Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya Yayuk Eko Agustin.
Sayangnya, Yayuk justru mengaku belum mendapat perintah itu dari walikota. Menurut dia, dirinya akan segera menghadap ke walikota untuk memertanyakan hal tersebut.
Yayuk juga mengaku tak bisa menyebutkan siapa yang bakal menggantikan Kartika. Yang jelas, pihaknya masih pada azas praduga tak bersalah.
Selain Kartika, ada dua nama staf Dispenduk Capil yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Rudy Hermawan yang juga menjabat Kasi Perkembangan dan Pengendalian Penduduk Dispendukcapil, dan Anggota Pemegang Uang Muka Tien Novita (TN) yang juga staf Bagian Keuangan Dispendukcapil. (ries/bsn)