Politik PemerintahanUMK Surabaya Diusulkan Rp 1,7 Juta04-10-2011 Surabaya, beritasurabaya.net - UMK Surabaya diusulkan sebesar Rp1,7 juta yang menyesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL). Usulan ini disampaikan Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jatim, LBH Surabaya, dan Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kota Surabaya. Usulan ini, kata Sekjen ABM Jatim, Jamaluddin, Selasa (4/10/2011), akan didesakan ke Gubernur Jatim sebagai penentu UMK untuk merujuk pada UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan bahwa setiap pekerja/buruh berhak atas upah layak sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Pada bulan Oktober akan ditetapkan nilai KHL sesuai hasil survei bulanan itu, kemudian UMK diusulkan kepada Bupati/Wali Kota dan selanjutnya Bupati/Wali Kota akan merekomendasikan usulan UMK itu kepada Gubernur. Setelah itu, Dewan Pengupahan Provinsi akan membahas usulan Bupati/Walikota dan merekomendasikan UMK kepada Gubernur dan selambat-lambatnya minggu ketiga November, Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum yang mulai berlaku 1 Januari 2012. Namun yang jadi masalah, kata Jamaludin, kebijakan upah minimum adalah bentuk dan wujud politik upah murah yang berwatak neoliberal, karena standarnya hanya memperhitungkan kebutuhan hidup buruh lajang dan tidak mencakup kebutuhan hidup buruh yang berkeluarga. Standar layak yang terdiri dari komponen makanan, minuman, transportasi, kesehatan, rekreasi dan tabungan juga dengan kualitas rendah atau bahkan seperti komponen perumahan dan makanan dengan kualitas lebih rendah daripada standar minimum yang dibuat sebelumnya pada rezim Orde Baru. Menurut dia, UMK selalu ditekan serendah dan semurah mungkin, sehingga pengusaha semakin kaya raya, renternir ekonomi neolib dan birokrasi berbiaya tinggi pun terus berlangsung. ''Nominal besar-kecilnya serta tingkat kenaikan UMK berdampak signifikan terhadap perhitungan dari take home pay (upah keseluruhan), lembur, pesangon/pensiun, iuran jamsostek, dan THR,''paparnya. Apalagi, pelanggaran terhadap UMK tersebut juga sangat marak dan hal itu termasuk perbuatan kriminal atau tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman 1-4 tahun, tetapi penegakan hukumnya lemah. Data ABM Jatim mencatat sekitar 15.000 buruh tenaga kontrak di Jatim yang melapor THR-nya dilanggar, ternyata 90 persen upahnya di bawah UMK. Mayoritas buruh/pekerja di Jatim yang masa kerjanya lebih dari satu tahun dan bahkan puluhan tahun dan berstatus berkeluarga juga tetap dibayar sebesar UMK atau lebih sedikit. (bsn-ai)
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|