Politik Pemerintahan

Regulasi Tarif Trayek Wajib Dibuat

05-10-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Raperda tentang Retribusi Trayek, kembali diajukan Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan. Kebutuhan regulasi ini juga seiring dengan adanya UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Eddi menyatakan, Surabaya sebenarnya sudah memiliki Perda itu. Namun dalam pembuatan perda tersebut, belum mengacu UU 28/2009.

"Kalau ini tak segera diwujudkan, maka pemkot tak memiliki regulasi tersebut. Selain itu, per 1 Januari 2012, jika tak memiliki perda baru yang mengacu UU 28/2009, pemkot tak bisa lagi menarik retribusi trayek," ujar Eddi.

Regulasi itu bukan untuk menaikkan tarif, tapi untuk memerkuat adanya retribusi trayek. Untuk sementara ini, kata Eddi, pemkot tak akan gegabah menarikan tarif trayek, tapi lebih mementingkan regulasinya. (ries/bsn)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927