Regulasi Tarif Trayek Wajib Dibuat
05-10-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Raperda tentang Retribusi Trayek, kembali diajukan Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan. Kebutuhan regulasi ini juga seiring dengan adanya UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Eddi menyatakan, Surabaya sebenarnya sudah memiliki Perda itu. Namun dalam pembuatan perda tersebut, belum mengacu UU 28/2009.
"Kalau ini tak segera diwujudkan, maka pemkot tak memiliki regulasi tersebut. Selain itu, per 1 Januari 2012, jika tak memiliki perda baru yang mengacu UU 28/2009, pemkot tak bisa lagi menarik retribusi trayek," ujar Eddi.
Regulasi itu bukan untuk menaikkan tarif, tapi untuk memerkuat adanya retribusi trayek. Untuk sementara ini, kata Eddi, pemkot tak akan gegabah menarikan tarif trayek, tapi lebih mementingkan regulasinya. (ries/bsn)