Bongkar Kecewa Layanan Badan Lingkungan Hidup
13-10-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - LSM Bongkar yang memelototi masalah korupsi, kecewa dengan layanan Badan Lingkungan Hidup Surabaya. Ini setelah adanya banyak laporan dari masyarakat terkait pengurusan izin HO (Gangguan) yang tak selesai sesuai waktunya.
Padahal untuk mengurus izin itu melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Menur, paling lama hanya sebulan dan paling cepat dua minggu. Namun sesuai Perda tentang Izin Ganguan, pengurusan itu paling lama hanya 15 hari. Kenyataannya, banyak warga yang mengurus izin itu sampai setahun setengah. Bahkan ada warga yang sudah membayar retribusinya, tapi izin itu belum juga keluar.
Untuk masalah ini, Bongkar sudah melaporkan via surat ke seluruh instansi terkait baik di Kota Surabaya maupun pusat. Menurut Direktur Eksekutifnya Bambang, dengan lamanya mengurus izin itu tentu menghambat usaha warga. Ada warga yang akan menjalankan usaha pengolahan makanan, karena belum juga keluar izin HO-nya warga itu pun takut. Mereka takut membuka usahanya tanpa izin karena bisa dianggap melanggar aturan hingga sampai penutupan usaha itu.
"Ada 250 permohonan izin yang menumpuk di Badan Lingkungan Hidup dan belum diproses. Walikota harus segera merespon kinerja SKPD-nya," ujar Bambang. (ries/bsn)