Politik Pemerintahan

Lirik 4 Lagu Dinilai Seronok, Dilarang Ditayangkan

14-10-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Lagu Hamil Duluan dan 3 lagu lainnya dilarang diputar secara umum di radio maupun ditayangkan di televisi. Larangan ini dilakukan Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID) Jatim setelah mendapat laporan dari masyarakat yang masuk ke KPID Jatim.

Ketua Bidang Pengawasan Isi dan Siaran KPID Jatim, Donny Maulana, ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/10/2011), mengatakan lagu Hamil Dulua yang dipopulerkan oleh Tuty Wibowo tersebut, mengandung syair yang dinilai seronok dan bermuatan pornografi. Lirik-liriknya juga tidak mendidik.

Tidak hanya lagu berjudul Hamil Duluan yang menjadi perhatian KPID Jatim, tiga lagu lainnya yakni Watu Cilik yang dipopulerkan Shodiq dan Ratna Antika, Lubang Buaya yang dipopulerkan Minawati Dewi, dan Iwak Peyek oleh Eni Sagita, juga dilarang diputar di radio dan ditayangkan di televisi.

Donny menjelaskan, syair atau tayangannya bertentangan dengan isi pasal 19 (1) dan (2) tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS). Beredarnya lagu-lagu itu akan mempengaruhi moral generasi bangsa terutama pelajar dan anak-anak.

''KPID Jatim juga menghimbau masyarakat untuk menyampaikan atau mengadukan jika masih mendengar dan melihat lagu-lagu tersebut di areal umum. Pengaduan bisa disampaikan ke SMS Center 081234422000 atau Nomor Pengaduan KPID Jatim 031-8542493 atau fax KPID Jatim 031 8533845 atau email pengaduan@kpidjatim.com dan kpidjatim@yahoo.com,''pungkas Donny. (bsn-ai)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927