Dewan Pengupahan Hambat Penentuan UMK
15-10-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Sampai 15 Oktober ini, Pemkot Surabaya belum menerima rumusan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penetapan UMK dari Dewan Pengupahan. Padahal saat ini adalah deadline dari Pemprov Jatim
Namun pemkot masih diberikan batas waktu sampai 15 hari ke depan, tapi harus menerima surat teguran keras dari gubernur, setelah itu baru akan mendapat perpanjangan sampai 30 Oktober. Jika sampai tanggal itu tetap belum ada hasil KHL untuk Surabaya, maka besaran UMK 2012 untuk Surabaya, bakal menggunakan nilai UMK 2011, yakni sebesar Rp1.115.000.
Sebenarnya, kejadian ini mirip pada penentuan UMK 2011. Saat itu terjadi tarik ulur hasil survei KHL, sehingga pemkot pun terlambat menyetorkannya ke Pemprov Jatim. Hasilnya, nilai UMK 2010 dijadikan acuan dan hanya ada penambahan sedikit saja. Angka itu pun jelas kalah dengan UMK Gresik yang justru masuk dalam ring II untuk penentuan UMK se-Jatim. Sementara Surabaya yang masuk ring I, harus dikalahkan daerah lain.
Menurut Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Jamaluddin, biang keterlambatan itu ada pada pembahasan penghitungan nilai survei minyak tanah dan elpiji.
Memang, diakui Jamaluddin jika sudah ada buruh yang menggunakan elpiji. Namun jika masalah itu yang menjadi biang deadlock pembahasan di Dewan Pengupahan, tentu harus diambil sikap bijak. Sebab diaturan Permenaker 17/2005, minyak tanah menjadi salah satu komponen survei KHL.
"Ya sudah, jalankan saja sesuai aturan Permenaker yang ada. Jangan sampai hal itu menghambat hak buruh. Kalau begitu terus, buruh yang dirugikan," tandas Jamaluddin. (ries/bsn)