Maju Calon Gubernur, Bambang DH Harus Cuti
03-11-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Jika benar Bambang DH maju di bursa calon gubernur DKI Jakarta, tentu tak ada kendala dengan jabatannya saat ini sebagai wakil walikota Surabaya. Pasalnya, Bambang DH bisa mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Ini dibenarkan anggota KPU Kota Surabaya Edward Dewaruci. Menurut Edward, aturannya memang seperti itu. "Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju dalam Pemilukada, tak perlu mundur dari jabatannya, tapi cukup mengajukan cuti," ujar Edward.
Cuti yang dimaksud, bisa diajukan Bambang DH saat dia mendaftar sebagai calon gubernur atau saat ditetapkan KPU setempat sebagai calon. Cuti yang diajukan itu tentu bisa membuat Bambang DH lebih konsentrasi dalam mengurusi pencalonannya.
Semua itu, lanjut Edward, diatur dalam UU18/2008 tentang Perubahan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pengajuan cuti itu merupakan keharusan. Jika dalam pelaksanaannya, Bambang DH kalah, maka dia masih bisa kembali memangku jabatan sebagai wakil walikota.
Edward juga menjelaskan, sebenarnya dalam pasal di UU 18/2008, masalah cuti itu sempat dicoret dan diganti jika kepala daerah dan wakilnya maju ke Pemilukada, maka harus mundur dari jabatannya. Namun sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2009, pencoretan itu pun dibatalkan dan aturannya kembali pada UU 32/2004.
"Untuk masalah berapa lama bisa mengajukan cuti, tergantung keputusan Menteri Dalam Negeri. Itu kewenangan menteri," aku Edward. (ries/bsn)