Politik Pemerintahan

Maju Calon Gubernur, Bambang DH Harus Cuti

03-11-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Jika benar Bambang DH maju di bursa calon gubernur DKI Jakarta, tentu tak ada kendala dengan jabatannya saat ini sebagai wakil walikota Surabaya. Pasalnya, Bambang DH bisa mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

Ini dibenarkan anggota KPU Kota Surabaya Edward Dewaruci. Menurut Edward, aturannya memang seperti itu. "Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju dalam Pemilukada, tak perlu mundur dari jabatannya, tapi cukup mengajukan cuti," ujar Edward.

Cuti yang dimaksud, bisa diajukan Bambang DH saat dia mendaftar sebagai calon gubernur atau saat ditetapkan KPU setempat sebagai calon. Cuti yang diajukan itu tentu bisa membuat Bambang DH lebih konsentrasi dalam mengurusi pencalonannya.

Semua itu, lanjut Edward, diatur dalam UU18/2008 tentang Perubahan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pengajuan cuti itu merupakan keharusan. Jika dalam pelaksanaannya, Bambang DH kalah, maka dia masih bisa kembali memangku jabatan sebagai wakil walikota.

Edward juga menjelaskan, sebenarnya dalam pasal di UU 18/2008, masalah cuti itu sempat dicoret dan diganti jika kepala daerah dan wakilnya maju ke Pemilukada, maka harus mundur dari jabatannya. Namun sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2009, pencoretan itu pun dibatalkan dan aturannya kembali pada UU 32/2004.

"Untuk masalah berapa lama bisa mengajukan cuti, tergantung keputusan Menteri Dalam Negeri. Itu kewenangan menteri," aku Edward. (ries/bsn)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927