Tetapkan UMK Sesuai Aspirasi Pekerja
05-11-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Upah minimum Kota (UMK) Surabaya untuk tahun 2012 akhirnya ditetapkan oleh Walikota Surabaya sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Kota.
Dalam keterangannya, usai memberikan arahan kepada ratusan siswa SD, SMP dan SMA dalam acara Sekolah Kebangsaan di Kediaman WR. Soepratman, Sabtu (5/11/11) Tri Rismaharini Walikota Surabaya mengatakan, ia telah memutuskan besaran UMK sebesar Rp1.257.000,-. Keputusan tersebut dikeluarkan setelah tidak ada jalan tengah yang bisa dilakukan untuk mendapatkan kesepakatan antara kalangan pekerja dengan pengusaha.
"Kemarin, telah saya teken. Nilainya Rp1.257.000,-," terangnya.
Risma menjelaskan, dalam proses penentuan UMK di Dewan Pengupahan dilakukan melalui voting. Dalam mekanisme tersebut, usulan serikat pekerja yang menginginkan nilai UMK selaras dengan kebutuhan Hidup Layak atau KHL sebesar Rp1.257.000,- mendapat suara terbanyak.
"Dari ceritanya, penentuan UMK di dewan pengupahan dilakukan melalui voting. Karena tidak ada jalan tengah, saya putuskan sesuai hasil di dewan pengupahan," jelasnya.
Dewan Pengupahan terdiri dari beberapa perwakilan dari Serikat Pekerja, Apindo dan Dinas tenaga Kerja Surabaya. Sebelum menentukan besaran UMK, mereka melakukan survey lapangan untuk mengetahui Kebutuhan Hidup Layak para pekerja. Jumlah UMK tahun 2012 yang telah ditetapkan lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp1.115.000,-. Setelah menetapkan UMK, Pemkot akan menyampaikan usulan UMK ke Gubernur Jawa Timur.
Sebelumnya, besaran UMK yang diusulkan serikat pekerja di dewan pengupahan, berbeda dengan yang dikehendaki para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo yang justru mengharapkan nilai UMK Rp1.185.000,-. Selisih tersebut muncul, karena Serikat Pekerja menggunakan Minyak Tanah dalam salah satu unsur penetapan Kebutuhan hidup Layak atau KHL, sementara Apindo menggunakan item Elpiji. (wan/bsn)