5 Daerah Ditolak Apindo, UMK Disetujui Gubernur
21-11-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2012 Jawa Timur sudah ditandatangani Gubernur Jawa Timur, Minggu (20/11/2011) kemarin, pasca perwakilan dari 38 kabupaten dan kota se-Jatim bertemu di kantor Gubernur Jawa Timur, Jumat (18/11/2011), lalu.
Soekarwo menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 81 tahun 2011 tentang UMK tahun 2012. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Pemprov Jawa Timur, Harry Soegiri, mengatakan dari 38 kabupaten dan kota yang datang dalam rapat Jumat lalu, 33 kabupaten dan kota sepakat dan memberi rekomendasi Gubernur Jatim menandatangani Pergub 81 tentang UMK 2012.
Sementara 5 Kabupaten Kota yang tidak setuju penetapan UMK yang baru untuk 2012 adalah Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Pasuruan. Pergub Nomor 81 tahun 2011 ini akan berlaku, 1 Januari 2012.
Untuk 5 kota dan kabupaten yang tidak setuju masih diberi kesempatan mengajukan penangguhan penetapan UMK 2012 sampai H-10 sebelum penetapan UMK 2012. Sedangkan penolakan Apindo (Asosiasi Pengudaha Indonesia) Jawa Timur terhadap UMK di 5 kota dan kabupaten itu, karena ada kecacatan dalam mekanisme perumusan UMK yang menyebabkannya tidak layak untuk ditetapkan.
Kata koordinator Pengupahan Apindo Jawa Timur, Johnson Simanjuntak keputusan Gubernur terlalu dipaksakan. Padahal lima daerah itu belum ada kesepakatan tentang angka UMK. (bsn-ai)