Politik Pemerintahan

5 Daerah Ditolak Apindo, UMK Disetujui Gubernur

21-11-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2012 Jawa Timur sudah ditandatangani Gubernur Jawa Timur, Minggu (20/11/2011) kemarin, pasca perwakilan dari 38 kabupaten dan kota se-Jatim bertemu di kantor Gubernur Jawa Timur, Jumat (18/11/2011), lalu.

Soekarwo menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 81 tahun 2011 tentang UMK tahun 2012. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Pemprov Jawa Timur, Harry Soegiri, mengatakan dari 38 kabupaten dan kota yang datang dalam rapat Jumat lalu, 33 kabupaten dan kota sepakat dan memberi rekomendasi Gubernur Jatim menandatangani Pergub 81 tentang UMK 2012.

Sementara 5 Kabupaten Kota yang tidak setuju penetapan UMK yang baru untuk 2012 adalah Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Pasuruan. Pergub Nomor 81 tahun 2011 ini akan berlaku, 1 Januari 2012.

Untuk 5 kota dan kabupaten yang tidak setuju masih diberi kesempatan mengajukan penangguhan penetapan UMK 2012 sampai H-10 sebelum penetapan UMK 2012. Sedangkan penolakan Apindo (Asosiasi Pengudaha Indonesia) Jawa Timur terhadap UMK di 5 kota dan kabupaten itu, karena ada kecacatan dalam mekanisme perumusan UMK yang menyebabkannya tidak layak untuk ditetapkan.

Kata koordinator Pengupahan Apindo Jawa Timur, Johnson Simanjuntak keputusan Gubernur terlalu dipaksakan. Padahal lima daerah itu belum ada kesepakatan tentang angka UMK. (bsn-ai)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927