Politik Pemerintahan

Soal interpelasi, DPRD Surabaya terpecah

08-11-2010

beritasurabaya.net - Wacana interpelasi Wali kota Surabaya akibat menaikkan tarif pajak reklame tak mendapat dukungan merata dari anggota DPRD Kota Surabaya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Surabaya Fatkur Rohman mengatakan, sejauh ini reaksi DPRD baru dilandasi keberatan pengusaha. Sejumlah pengusaha reklame mengirimkan surat ke DPRD terkait kenaikan pajak reklame.

"Kenaikan itu dicantumkan pada Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 56 tahun 2010 dan mulai berlaku pada 1 November 2010. Belum ada klarifikasi lebih lanjut kepada pemkot,” ujarnya di Surabaya, Senin (8/11/2010).

 

Wacana itu juga dinilai terlalu terburu-buru digulirkan. Kenaikan belum berjalan sepekan saat wacana itu digulirkan. Sejauh ini, wacana itu antara lain didukung Simon Lekatompessy (PDS) dan M Machmud (Demokrat). Beberapa anggota DPRD lain masih mempertimbangkan mendukung wacana itu.

 

Simon tercatat pernah menjadi direktur di PT Warna-Warni Advertising yang memiliki banyak titik reklame besar di Surabaya. Namun, dalam berbagai kesempatan Simon menegaskan sudah mundur dari PT Warna-warni. Hal yang jelas, titik-titik reklame PT Warna-warni tergolong yang akan mengalami kenaikan pajak secara drastis dengan aturan baru.

“Sekarang raperda tentang tarif reklame sedang dibahas. Seharusnya perwali soal tarif terbit setelah raperda itu diterbitkan,” ujar Wisnu.

Raperda itu akan menetapkan dasar-dasar perhitungan. Selanjutnya pemkot menerjemahkan lewat raperda.

Sementara Wakil Ketua DPRD Surabaya Akhmad Suyanto menyatakan, unsur pimpinan DPRD belum sepenuhnya sepakat dengan usulan interpelasi. Apalagi, materi usulan tidak terlalu terkait dengan kepentingan orang banyak.

“Saya tidak sepakat menginterpelasi masalah pajak reklame, karena kasus itu bukan menyangkut kepentingan masyarakat,” tuturnya. Bahkan, penolakan kenaikan pajak justru dapat disebut mengganggu kepentingan umum. Penolakan itu dapat dipandang mengurangi pemasukan ke kas daerah. Akibatnya, tidak ada tambahan anggaran untuk program-program terkait kepentingan masyarakat banyak," tegasnya.

Suyanto memandang kenaikan pajak hanya akan merugikan sejumlah pengusaha. Namun, kerugian itu sebenarnya sudah dikompensasi dengan keuntungan besar pengusaha reklame selama bertahun-tahun. Selama ini, mereka menikmati tarif pajak rendah.

“Misalnya sekarang satu titik dijual ke pengiklan Rp 700 juta. Sementara biaya pemasangan, pajak dan lain-lain hanya Rp 250 juta. Berarti biro reklame sudah untung Rp 450 juta,” tuturnya.

Kenaikan pajak reklame juga belum sebanding dengan risiko yang ditanggung Surabaya. Selama ini, Surabaya terancam dengan keberadaan reklame besar yang dapat sewaktu-waktu roboh. “Sudah ada buktinya di depan (hotel) JW Marriott dengan dua korban. Siapa menjamin kejadian seperti itu tidak akan terulang lagi? Apalagi, kondisi cuaca tidak bisa diduga dan sewaktu-waktu bisa ada angin kencang” ujarnya.

Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana mengatakan, pemerintah sebaiknya mengevaluasi Perwali nomor 56 tahun 2010. Penerbitan perwali itu bisa dianggap kurang tepat.

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927