Politik Pemerintahan

Penetapan Garis Pantai Berdasarkan Kajian Abrasi

22-11-2010

beritasurabaya.net - Ternyata penetapan batas bangunan tepi laut yang tidak boleh kurang dari 100 meter dari garis pantai didasarkan atas kajian ilmiah Pemkot bersama ITS.

Kajian itu, mengacu pada abrasi air laut ke daratan selama ini. Yakni, abrasi air laut ke daratan tidak mencapai 100 meter atau kurang dari 100 meter dari pantai.

Hendro Gunawan Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangun Kota (Bappeko) Surabaya mengatakan, Kami sudah mengkajinya bersama ITS dan bahkan badan meteorologi. Keputusan dalam kajian, bangunan yang aman dari abrasi laut tidak kurang dari 100 meter garis pantai. Jadi, keputusan ini bukan asal menetapkan begitu saja, Senin (22/11/2010).

Hendro menjelaskan, langkah yang akan ditempuh Pemkot selanjutnya adalah membangun patok dari garis pantai. Patok-patok ini akan ditancapkan di tepi pantai yang jaraknya sekitar 100 meter dari pantai. Setelah patok terpasang sudah tidak ada lagi bangunan yang menjorok ke laut, apalagi melebihi patok yang ditetapkan Pemkot.

Hendro menambahkan, sebelum program ini diimplementasikan di lapangan, Pemkot akan menetapkan ketentuan ini dalam rancangan peraturan daerah (raperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2010-2029. Harapannya ketentuan ini ada taringnya karena dibentengi perda.

"Jadi, setelah ada perdanya, siapa pun orangnya, baik itu pengembang atau masyarakat umum dilarang mendirikan bangunan yang mendekati pantai. Apalagi, membangun bangunan yang jaraknya dari tepi laut hanya 5 meter. Itu, akan kami larang dan kami bongkar," imbuhnya.

Namun Hendro mengakui, jika ketentuan ini akan banyak ditentang pengembang atau masyarakat. Tapi, langkah ini akan banyak manfaatnya bagi Pemkot atau untuk kota Surabaya sendiri. Sebab, nantinya akan ada hutan pantai yang tidak bisa diotak-atik oleh warga atau siapa pun.

Setelah ada ketentuan dalam Perda Pemkot akan membuat tanda pengaman berupa patok. Patok itu akan dipasang yang lokasinya diukur dari garis tepi pantai yang jaraknya 100 m dari tepi pantai.

"Soal sanksi masih akan kami godok lagi. Terutama soal bentuk sanksi yang akan kami terapkan saat perda sudah ada, di antaranya, termasuk bongkar paksa bangunannya," jelasnya

Setelah perda selesai Pemkot akan berkoordinasi dengan provinsi karena kawasan yang berbatasan dengan laut ada yang dikelola provinsi. Tapi, paa prinsipnya ketentuan tersebut untuk kebaikan kota Surabaya sendiri.Terutama untuk urusan pengembangan wilayah sampai 2029 mendatang.

Hendro memaparkan, di kawasan Surabaya Timur berdiri banyak perumahan yang dekat dengan pantai. Mereka mengembangkan perumahannya sampai mendekati laut.

"Nantinya, juga ada larangan mengolor tanah dari laut yang dangkal," katanya.

Selain itu, lanjut Hendro, untuk kawasan pantai timur dan utara Pemkot juga menetapkan 240 ha lahan sebagai kawasan wisata mangrove. Kawasan ini membentang dari Wonorejo Rungkut, Keputih, Kenjeran, Kalianak hingga Romokalisasri.

Terkait akan hal itu, Ir Sudirjo anggota komisi C DPRD Surabaya menegaskan, penetapan larangan adanya bangunan harus 100 meter dari garis pantai jangan diomongan saja. Tapi, sebaiknya harus diwujudkan. Sebab, kerugian negara dari mengolor laut menjadi daratan sudah tentu mencapai triliunan rupiah. Karena, akibat dari bangunan yang menjorok ke laut dengan mengkapling laut telah menghilangkan ekosistem laut. Kemudian, merusak lingkungan dengan mematikan biota laut.

Di sisi lain juga mengurangi penghasilan nelayan. Kalau sebelum ada pencaplokan air laut untuk dijadikan daratan banyak ikan atau biota laut lain bisa dimanfaatkan warga, tapi setelah ada pengkaplingan laut biotanya menjadi berkurang.

"Coba bandingkan, mahal mana memasang patok untuk batas pantai dengan kerugian negara dengan pemasangan patok untuk batas garis pantai yang diperbolehkan untuk banguna tepi laut. Saya kira murah mematok garis pantai itu daripada kerugian negara, ya, kan," tegasnya.

Sudirdjo menyatakan, dewan akan mendukung penetapan garis pantai itu. Tapi soal jarak gari pantai dari laut yang akan ditetapkan sekitar 100 meter maih harus dihitung secermat mungkin.

Memang, area 100 meter dari laut bebas dari abrasi karena abrasi tidak sampai selebar itu. Namun, Pemkot harus mengkaji betapa pentingnya hutan pantai di tepi laut. Karena hutan pantai tepi laut ini akan mampu menahan abrasi itu sendiri.

"Semakin luas hutan pantainya, maka semakin baik pertahanan abrasinya, itu teorinya," pungkasnya. wan/bsn

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927