Politik Pemerintahan

BPHTB diserahkan ke daerah, Pusat kehilangan Rp7,3

02-12-2010

beritasurabaya.net - Pemerintah pusat bakal kehilangan pemasukan sebesar Rp7,3 triliun setelah resmi mengalihkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga menjadi pajak Kabupaten/Kota atau pajak daerah.

BPHTB yang dapat dihimpun pemerintah pusat pada 2010 diperkirakan mencapai Rp7,3 triliun. Pemkab/Pemkot akan memungut BPHTB tersebut dengan terlebih dahulu menerbitkan payung hukum atas pungutan BPHTB berupa Peraturan Daerah (Perda).

BPHTB menjadi pajak daerah mulai 1 Januari 2011. Sedangkan PBB-P2 menjadi pajak daerah paling lambat 1 Januari 2014, sementara daerah yang telah siap dapat memungut PBB-P2 lebih cepat dari 2014.

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Herry Purnomo menyatakan bagi daerah yang belum memiliki Perda untuk tidak melakukan pungutan. Dengan banyaknya daerah yang belum siap perangkat Perdan, sumber daya manusia, dan sistem pelaporannya, maka negara berpotensi kehilangan pendapatan menyusul pengalihan pajak ini.

"Kami harap Pemda berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk melengkapi database pajak yang selama ini dipungut pemerintah pusat ini," jelas Herry usai peluncuran Pengalihan PBB-P2 dan BPHTB di Shangri-La Hotel Surabaya, Kamis (2/12/2010).

Pengalihan PBB-P2 dan BPHTB ini dilaksanakan berdasarkan amanat UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Surabaya menjadi kota pilot project penerapan pungutan PBB-P2 mulai tahun 2011. Dengan demikian, mulai 1 Januari 2011, seluruh penerimaan PBB-P2 menjadi pendapatan asli daerah (PAD) kota Surabaya.

Walikota Surabaya Tri Rismaharini menegaskan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) Surabaya pada tahun 2011 mendatang akan meningkat dua kali lipat dari Rp1,04 triliun pada 2010 menjadi Rp2,04 triliun pada 2011.

"Lonjakan PAD ini diantaranya disumbang dari pungutan BPHTB dan PBB-P2 yang tahun depan sudah dialihkan dari pemerintah pusat ke daerah. Sebelum," jelas Risma.

Komposisi PAD Surabaya setelah implementasi pengalihan pungutan BPHTB dan PBB-P2 pada 2011, lanjutnya, akan berubah menjadi 53% pajak daerah, retribusi sebesar 25%, dan pendapatan lain-lain sebesar 22%.

Sebelumnya, PBB yang dapat dipungut Pemkot Surabaya mencapai Rp300 juta, dengan penerapan aturan baru tersebut akan meningkat menjadi Rp500 juta. Sedangkan BPHTB sebesar Rp200 juta menjadi Rp400 juta hingga Rp500 juta. bsn1

Foto : Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927