UU Belum Mampu Tekan Angka KDRT
26-11-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terus melonjak. Padahal UU-nya sudah diberlakukan sejak lama. Begitu pula dengan pemetaan data korban KDRT, masih jadi masalah.
Hal ini diungkap Staf Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Pinky Saptandari, dalam Konferensi Nasional Women's Mental Health di Sheraton Hotel, Sabtu (26/11/2011).
Menurut Pinky, masalah pemetaan data korban dipicu dengan kemauan perempuan untuk bicara atau mengadukannya, sangat rendah. Kalau ada, korban minta dirahasiakan identitasnya.
''Masalah lain juga muncul ketika kasus kekerasan itu dibawa ke ranah hukum. Polisi, jaksa dan hakim seringkali lebih memilih mendamaikan antara pelaku dan korban kekerasan. Ini tidak membuat efek jera bagi pelaku. Padahal, kekerasan biasanya terjadi berulang kali dan dilakukan oleh orang terdekat seperti pasangan hidupnya,''ujarnya.
Kasus KDRT, kata Pinky, seharusnya dipandang sebagai crime against humanity, ditangani secara serius dan melibatkan semua pihak terkait, termasuk psikiater, psikolog dan juga polisi. Hukuman kepada pelaku kekerasan harus bisa menimbulkan efek jera bagi yang bersangkutan. Sebab, kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berdampak pada isteri tapi juga anak-anak.
''Bagi korban kekerasan, rehabilitasi perlu dilakukan. Karena ini tidak hanya menyangkut psikologi dan sosial. Tapi perlu rehabilitasi secara ekonomi,''pungkasnya. (bsn-ai)