Politik & PemerintahanTak Puas Jawaban Wali Kota, Ke Jakarta25-01-2011 beritasurabaya.net - Panitia Angket DPRD Surabaya, berangkat ke Jakarta. Mereka berniat study banding tentang penyelenggaraan reklame di Jakarta. Sebab, Jakarta yang kabarnya menjadi acuan kenaikan pajak reklame di Surabaya, justru menaikkan pajaknya tak sedrastis Surabaya. Di Jakarta, kawasan strategis memang mengalami kenaikan tarif reklame. Namun berbeda dengan Surabaya yang di kawasan strategisnya, menaikkan tarif reklamenya sampai 400 persen. Hal ini tentu dianggap Panitia Angket tak wajar, lantaran Surabaya dianggap sebagai kota nomor dua dari Jakarta. Dengan adanya perbandingan itu, Panitia Angket berharap saat pemeriksaan materi yang menyangkut substansi kenaikan pajak reklame, maka panitia akan lebih mudah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat terkait. "Kita saat ini melakukan study banding di Jakarta," aku Ketua Panitia Angket M Sachiroel Alim. Sementara, sikap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang secara gentlemen akan bertanggungjawab penuh atas apapun yang dibuat oleh anak buahnya dalam penyusunan Perwali 56 dan 57, mendapat apresiasi dan kecaman dari kalangan DPRD Surabaya. Seperti yang disampaikan salah satu tim pengusul interpelasi, Erick Reginal Tahalele. "Saya sangat mengapresiasi sikap wali kota. Namun sikap pasang badan tersebut tidak hanya sekedar bagian untuk menancapkan pengaruh di pemkot Surabaya semata," kata Erick. Hal berbeda dikemukakan Wakil Ketua Panitia Angket Masduki Toha. Menurut Masduki, jika memang wali kota pasang badan terhadap anak buahnya dengan mengatakan tidak ada kopral yang salah, yang salah hanya jendral, maka pihaknya akan menurunkan status jendral menjadi kopral. "Pansus akan menurunkan pangkat jendral menjadi kopral, dalam pendapat DPRD nantinya," ancam Masduki. Alasan Masduki, saat memberikan penjelasan, wali kota dianggap tidak memahami soal substansi dan prosedur pembuatan perwali. Apalagi saat itu wali kota mengaku tidak mengetahui jika Asisten III tidak membubuhkan paraf dalam draf perwali tersebut. Yang lebih parah, wali kota justru tak paham dengan Permendagri 16/2006. "Begitu juga dengan tugas pokok dan fungsi DPRD yang tak dipahami wali kota," tegas Masduki. ries/bsn Foto : Masduki Toha
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|