Politik & Pemerintahan

Pemakzulan Harus Ada Alasan Rasional

01-02-2011

beritasurabaya.net - Pemakzulan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, bukanlah hal mudah.

Walau nantinya, DPRD Surabaya dalam rapat paripurna kedua akan mengeluarkan pendapatnya tentang pemberhentian wali kota, namun masih banyak jalan yang harus dilalui. Seperti dilakukannya uji di Mahkamah Agung.

Tentunya, pemakzulan itu juga harus ada alasan rasional. Sementara terkait terbitnya Perwali 56 dan 57/2010, dalam pemeriksaan Panitia Angket, unsur yang dilanggar hanya masalah administrasi bukan pelanggaran hukum.

Hal inilah yang mungkin tak memuluskan upaya dewan. Hal itu diakui pakar Hukum Tata Negara Unair, Radian Salman. Menurut dia, alasan untuk memberhentikan kepala daerah itu karena kepala daerah tak melakukan kewajibannya, divonis hukum dan meninggal dunia. Dengan terpenuhinya salah satu unsur tersebut, maka DPRD bisa mengeluarkan pendapatnya.

?Tapi pendapat DPRD itu masih belum final, perlu proses di MA. Di MA akan diperiksa dan diteliti apakah ada pelanggaran, sesuai seperti yang disampaikan DPRD Surabaya. Pada proses ini, justru pendapat DPRD yang akan diadili. Jika terungkap kebenarannya, maka pemakzulan mulus. Tapi jika tidak, upaya itu pun terhenti,? ungkap Radian.

Sementara pengamat politik Unair, Airlangga Pribadi menilai, putusan DPRD yang menuntut pemberhentian wali kota, sungguh tak rasional. Alasannya, kesalahan yang ada pada wali kota, tidak prinsip. Tidak ada tindakan pidana apapun yang berdampak hukum.

?Apalagi DPRD menganggap, terbitnya Perwali melanggar UU, itu sangat lemah karena yang dirugikan hanya kelompok tertentu, bukan masyarakat. DPRD juga tidak pernah bisa menjelaskan obyek yang dirugikan atau diuntungkan akibat kenaikan pajak reklame itu,? papar Airlangga. ries/bsn

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927