Pemakzulan Harus Ada Alasan Rasional
01-02-2011
beritasurabaya.net - Pemakzulan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, bukanlah hal mudah.
Walau nantinya, DPRD Surabaya dalam rapat paripurna kedua akan mengeluarkan pendapatnya tentang pemberhentian wali kota, namun masih banyak jalan yang harus dilalui. Seperti dilakukannya uji di Mahkamah Agung.
Tentunya, pemakzulan itu juga harus ada alasan rasional. Sementara terkait terbitnya Perwali 56 dan 57/2010, dalam pemeriksaan Panitia Angket, unsur yang dilanggar hanya masalah administrasi bukan pelanggaran hukum.
Hal inilah yang mungkin tak memuluskan upaya dewan.
Hal itu diakui pakar Hukum Tata Negara Unair, Radian Salman. Menurut dia, alasan untuk memberhentikan kepala daerah itu karena kepala daerah tak melakukan kewajibannya, divonis hukum dan meninggal dunia. Dengan terpenuhinya salah satu unsur tersebut, maka DPRD bisa mengeluarkan pendapatnya.
?Tapi pendapat DPRD itu masih belum final, perlu proses di MA. Di MA akan diperiksa dan diteliti apakah ada pelanggaran, sesuai seperti yang disampaikan DPRD Surabaya. Pada proses ini, justru pendapat DPRD yang akan diadili. Jika terungkap kebenarannya, maka pemakzulan mulus. Tapi jika tidak, upaya itu pun terhenti,? ungkap Radian.
Sementara pengamat politik Unair, Airlangga Pribadi menilai, putusan DPRD yang menuntut pemberhentian wali kota, sungguh tak rasional. Alasannya, kesalahan yang ada pada wali kota, tidak prinsip. Tidak ada tindakan pidana apapun yang berdampak hukum.
?Apalagi DPRD menganggap, terbitnya Perwali melanggar UU, itu sangat lemah karena yang dirugikan hanya kelompok tertentu, bukan masyarakat. DPRD juga tidak pernah bisa menjelaskan obyek yang dirugikan atau diuntungkan akibat kenaikan pajak reklame itu,? papar Airlangga. ries/bsn