Politik & Pemerintahan

Beban Kerja Jadi Nilai Tambahan Penghasilan

01-03-2011

beritasurabaya.net - Peningkatan kesejahteraan bagi PNS di Pemkot Surabaya, bukan isapan jempol.

Melalui insentif berupa Penunjang Kinerja Kegiatan dan Penunjang Operasional Kinerja, ternyata tak hanya pejabatnya saja, semua PNS bakal sejahtera.

Sekadar informasi, melalui insentif, pendapatan PNS setingkat kepala dinas golongan IV-e akan bertambah maksimal Rp 19 juta per bulan, sedangkan PNS golongan I-a yang paling rendah gajinya, maksimal akan mencapai Rp 1,9 juta.

Disampaikan Kepala Bagian Bina Program Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji, memang mulai diberlakukan tahun ini. Sejak tahun lalu, kata Agus, pemkot sudah menghapus system pengupahan honorarium yang acuannya pada kepangkatan.

"Sejak akhir 2010, pemkot sudah mencoba menjalankan perubahan sistem penggajian dengan berbasis kinerja dan beban kerja. Itu termuat dalam Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Agus.

Agus menjelaskan, jadi tak seluruh PNS mendapatkan penghasilan sama, semua tergantung kinerja dan beban kerjanya. Sementara dinas yang mendapat insentif lebih besar adalah Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Pendidikan serta Dinas Kesehatan. ries/bsn

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927