Tak Mudah Tunjuk Plt Sekkota
16-03-2011
beritasurabaya.net - Mundurnya seorang pejabat struktural tertinggi di lingkungan PNS, tak semudah membalikkan telapak tangan.
Pengajuan mundur itu tentu harus melalui berbagai prosedur yang ada.
Tak bisa seorang pejabat sekelas Sekkota Surabaya mundur hanya dengan mengajukan surat mundur ke wali kota lalu wali kota langsung menunjuk seorang pelaksana tugasnya.
Sekadar diketahui, dalam Peraturan Pemerintah 9/2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS, dengan jelas mengatur tentang jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota.
Pada pasal 14 PP 9/2003, pengangkatan sekretaris daerah itu ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian kabupaten/kota yang telah mendapat persetujuan dari pimpinan DPRD. Namun untuk pemberhentiannya, tetap wali kota harus berkonsultasi secara tertulis ke gubernur. Bahkan sampai penunjukan Plt pun tetap harus mendapat restu gubernur.
Karena itu, tak mudah jika Pemkot Surabaya langsung menunjuk Plt Sekkota tanpa ada konsultasi kepada pemerintahan satu tingkat lebih tinggi di atasnya. Tata cara konsultasi pengangkatan dan pemberhentian Sekkota juga diatur dalam Kepmendagri.
Dengan demikian, bantahan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait kabar mundurnya Sekkota Surabaya Sukamto Hadi, bisa dibenarkan. ries/bsn
Sukamto Hadi