Politik & Pemerintahan

Tak Mudah Tunjuk Plt Sekkota

16-03-2011

beritasurabaya.net - Mundurnya seorang pejabat struktural tertinggi di lingkungan PNS, tak semudah membalikkan telapak tangan.

Pengajuan mundur itu tentu harus melalui berbagai prosedur yang ada. Tak bisa seorang pejabat sekelas Sekkota Surabaya mundur hanya dengan mengajukan surat mundur ke wali kota lalu wali kota langsung menunjuk seorang pelaksana tugasnya.

Sekadar diketahui, dalam Peraturan Pemerintah 9/2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS, dengan jelas mengatur tentang jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota.

Pada pasal 14 PP 9/2003, pengangkatan sekretaris daerah itu ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian kabupaten/kota yang telah mendapat persetujuan dari pimpinan DPRD. Namun untuk pemberhentiannya, tetap wali kota harus berkonsultasi secara tertulis ke gubernur. Bahkan sampai penunjukan Plt pun tetap harus mendapat restu gubernur.

Karena itu, tak mudah jika Pemkot Surabaya langsung menunjuk Plt Sekkota tanpa ada konsultasi kepada pemerintahan satu tingkat lebih tinggi di atasnya. Tata cara konsultasi pengangkatan dan pemberhentian Sekkota juga diatur dalam Kepmendagri.

Dengan demikian, bantahan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait kabar mundurnya Sekkota Surabaya Sukamto Hadi, bisa dibenarkan. ries/bsn

Sukamto Hadi

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927