Politik & Pemerintahan

Wali Kota Harus Evaluasi Dinas

18-03-2011

beritasurabaya.net - Lagi-lagi pelanggaran izin usaha, dibiarkan Pemkot Surabaya melalui Satpol PP Surabaya.

Dari temuan Komisi A, di Surabaya terdapat empat panti pijat dan karaoke yang melanggar izin usahanya.

Pemilik panti pijat dan karaoke itu menyiasati izinnya hanya untuk kesuksesan tempat usahanya. Seperti memasang pintu permanen di tiap kamar, melanggar jam operasional sampai mengganti ukuran kasur agar lebih luas.

Empat tempat di Jalan Kedungdoro itu adalah panti pijat Monalisa, Madona, The King dan D"Boss.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Armudji menilai jika pemkot terkesan membiarkan pelanggaran izin tersebut. "Kami minta tempat-tempat yang melanggar tersebut harus ditindak Satpol PP, tidak ada alasan lagi buat Satpol PP untuk berkilah, karena pelanggarannya sudah jelas," tegas Armudji.

Armudji juga mendesak kepada wali kota Surabaya untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Wiwiek Widayati. Kinerjanya harus benar, sehingga tak lagi terjadi pelanggaran tempat usaha.

Sementara Plt Kepala Satpol PP Arief Budiarto mengatakan, pihaknya masih akan menunggu rekomendasi dari Kepala Bakesbang Linmas selaku ketua Tim Pengawas RHU. "Kalau surat pelimpahan sudah ada, baru kita lakukan tindakan," ujar Arief. ries/bsn

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927