Wali Kota Harus Evaluasi Dinas
18-03-2011
beritasurabaya.net - Lagi-lagi pelanggaran izin usaha, dibiarkan Pemkot Surabaya melalui Satpol PP Surabaya.
Dari temuan Komisi A, di Surabaya terdapat empat panti pijat dan karaoke yang melanggar izin usahanya.
Pemilik panti pijat dan karaoke itu menyiasati izinnya hanya untuk kesuksesan tempat usahanya. Seperti memasang pintu permanen di tiap kamar, melanggar jam operasional sampai mengganti ukuran kasur agar lebih luas.
Empat tempat di Jalan Kedungdoro itu adalah panti pijat Monalisa, Madona, The King dan D"Boss.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Armudji menilai jika pemkot terkesan membiarkan pelanggaran izin tersebut.
"Kami minta tempat-tempat yang melanggar tersebut harus ditindak Satpol PP, tidak ada alasan lagi buat Satpol PP untuk berkilah, karena pelanggarannya sudah jelas," tegas Armudji.
Armudji juga mendesak kepada wali kota Surabaya untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Wiwiek Widayati. Kinerjanya harus benar, sehingga tak lagi terjadi pelanggaran tempat usaha.
Sementara Plt Kepala Satpol PP Arief Budiarto mengatakan, pihaknya masih akan menunggu rekomendasi dari Kepala Bakesbang Linmas selaku ketua Tim Pengawas RHU. "Kalau surat pelimpahan sudah ada, baru kita lakukan tindakan," ujar Arief. ries/bsn