Politik & PemerintahanPemkot Tak Tegas Sikapi Bangunan Mangkrak21-03-2011 beritasurabaya.net - Bangunan mangkrak berupa rumah toko yang ada di kawasan Terminal Tambak Osowilangun, dibahas DPRD Surabaya bersama Dinas Perhubungan dan Bagian Hukum Kota Surabaya. Bangunan yang tak dipakai sejak 1996, dibahas untuk dipergunakan pemkot. Bangunan milik PT Bintang Osowilangun (Maspion Group), sejak didirikan pada 1996 tak pernah dimanfaatkan pemiliknya. Padahal dalam perjanjian pemanfaatan lahan milik pemkot itu, jelas tertulis jika selama tiga bulan bangunan tak dimanfaatkan maka akan jadi milik pemkot. Nyatanya, pemkot sendiri tak pernah mengambil alih bangunan itu. Ini yang dipertanyakan DPRD Surabaya, khususnya Komisi C. Dalam hearing yang dipimpin Wakil Ketua Komisi C Simon Lekatompessy, dewan meminta kepada Bagian Hukum untuk memeriksa berkas perjanjiannya. Artinya, jika ada hal yang menguntungkan pemkot, maka sebaiknya bangunan yang menempati lahan terminal seluas dua hektare, segera diambil alih. Plt Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Eddi, mengaku tak tahu menahu soal perjanjian itu. Sebab, perjanjian dan pembangunan ruko itu sudah ada sejak 1996. "Kita berharap, lahan dan bangunan itu bisa jadi milik pemkot. Dengan begitu, pihak terminal bisa memanfaatkannya. Secara estetika, bangunan mangkrak itu merusak terminal. Kalau jadi milik dinas, maka bangunan itu bisa dipakai untuk menambah fasilitas terminal atau tetap dimanfaatkan sebagai ruko," kata Eddi. Sementara Simon mengharapkan, bangunan itu bisa dimanfaatkan tetap sebagai ruko untuk terminal. Tujuannya untuk menghidupkan terminal itu sendiri. ries/bsn Foto : Simon Lekatompessy
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|