Raperda Harus Dahulukan Kajian Akademik
28-03-2011
beritasurabaya.net - Pemkot Surabaya sudah menyerahkan draft revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Surabaya. Namun DPRD Surabaya bersikeras tak mau membentuk panitia khusus guna membahas revisi tersebut.
Ini disebabkan, naskah akademik dari revisi itu belum diserahkan pemkot. Seperti biasanya, pemkot bakal menyerahkan naskah akademik setelah pembahasannya. Namun kali ini, dewan mentaati aturan agar dikemudian hari tak terjadi kesalahan. Dewan justru meminta naskah itu dilampirkan bersamaan dengan draft revisi agar dewan bisa membahasnya secara matang.
Revisi Perda RTRW ini terkait penolakan pemkot terhadap pembangunan tol tengah kota. Pemkot sendiri untuk memecahkan masalah kemacetan di Surabaya, berinisiatif membangun tol lingkar timur dan barat.
Terkait aturan baru yang diberlakukan dewan itu tak mengada-ngada. Pemberlakuan aturan itu justru telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).
Disampaikan salah satu pimpinan Komisi C DPRD Surabaya Agus Sudarsono, rapat Banmus itu mengacu pada tata tertib dewan. Dalam tata tertib itu, legislative memberikan syarat jika pemkot mengajukan pembahasan Raperda, tentu harus menyertakan lebih dulu kajian akademiknya.
"Paling lambat, naskah kajian akademik itu diserahkan saat paripurna pembentukan panitia khusus pembahasan Raperda. Jika tak ada naskah tersebut, maka dewan tak akan membentuk panitia khusus," ujar Agus. ries/bsn