Politik & PemerintahanCacak Berpeluang Menang Dalam Coblos Ulang19-07-2010 beritaurabaya.net - Pasangan calon walikota-wakil walikota Surabaya, Arif Afandi-Adies Kadir (CACAK), diprediksi akan mulus dan memenangkan Pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang yang digelar 1 Agustus mendatang. Nugroho, Koordinator Aliansi Wong Cilik Bersatu, Jawa Timur, "Kalau melihat keadaan dan kondisi masyarakat Surabaya sekarang, CACAK sangat berpeluang menang," ujarnya, Minggu (18/07/10). Dijelaskannya, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dan memerintahkan agar dilakukan coblosan ulang di 5 kecamatan dan 2 kelurahan, maka bisa diartikan telah terjadi kecurangan dalam pilkada Surabaya, pada 2 Juni lalu. "Sudah jelas dan otomatis ada kecurangan. Makanya ini akan membuat keuntungan bagi pasangan CACAK, dan sebaliknya akan merugikan pesaingnya, yakni pasangan Tri Rismaharini-Bambang Dwi Hartono (Risma-Bambang)," tutur Nugroho. Hanya saja, kata dia, pihaknya meminta semua dikembalikan ke masyarakat sebagai pemilih utama. Penilaian dan hasil pilkada, semua ada di tangan masyarakat selaku pemilih dan penentu. "Masyarakat yang memilih, biarkan mereka memilih sesuai hati nurani. Warga Surabaya sudah pintar dan cerdas memilih siapa calon pemimpin yang memang dikehendaki rakyatnya," tegas Nugroho. Selain itu, mantan kader PDI Perjuangan tersebut melihat banyaknya sikap arogansi yang digelintirkan elit-elit politik menghadapi putusan MK. Diungkapkannya, sifat arogansi yang terjadi telah membuat pembodohan rakyat terkait putusan MK akhir bulan lalu. Nugroho juga menilai, ada pihak-pihak yang ingin mengadu domba antara rakyat dengan MK. "Padahal semuanya sudah tahu, bahwa MK adalah lembaga hukum tertinggi yang keputusannya final dan tidak boleh ditentang atau dilawan," paparnya. "Jangan sampai kita sebagai pemilih mudah diadu domba dengan "pelintiran-pelintiran" elit politik yang sengaja menggulirkan wacana keputusan MK tidak berdasar," imbuhnya. Seperti yang diketahui, pilkada ulang Surabaya dipastikan dilaksanakan 1 Agustus. Sesuai keputusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta menggelar coblosan ulang di 5 kecamatan dan 2 kelurahan. Disamping itu, MK juga meminta semua surat suara dihitung ulang. bsn3
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|