Politik & Pemerintahan

Coblos Ulang, Cawali Perseorangan belum Ambil Sikap

19-07-2010

beritasurabaya.net - Fitradjaja calon wali kota perseorangan belum menentukan sikap tentang ikut atau tidaknya dalam Pemilukada ulang Kota Surabaya.
    
"Sampai sekarang saya belum bersikap apakah ikut atau tidak. Ini karena saya harus menunggu jawaban tentang konsekuensi apa yang saya terima jika ikut,"ujarnya, Senin (19/07/10).
    
Fitra menjelaskan, secara lisan dirinya pernah menanyakan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya tentang ikut atau tidaknya pasangan perseorangan.

Menurutnya, lanjut Fitra, ingin mendapat kepastian konsekuensi yang di dapat antara ikut atau tidaknya.
    
Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pelaksanaan pemilukada ulang berdasar ketetapan KPU Surabaya digelar 1 Agustus mendatang.
    
Karena belum mendapat jawaban, Fitradjaja mengaku segera mendatangi dan berbicara dengan KPU Surabaya terkait permintaannya. "Rencananya Selasa besok saya datan ke KPU dan bertanya tentang konsekuensi yang saya dapatkan, antara ikut atau tidak," tegasnya.
    
Fitradjaja juga menyayangkan keputusan MK yang pilkada ulang digelar hanya di 5 kecamatan dan 2 kelurahan. Kata dia, seharusnya pilkada ulang dilakukan di semua kecamatan se-Surabaya tanpa terkecuali.
    
"Keputusan MK sudah mengindikasikan bahwa telah terjadi pelanggaran terstruktur dalam pilkada, 2 Juni lalu. Buktinya MK memerintahkan harus ada penghitungan ulang di semua wilayah. Seharusnya kan diulang di semua tempat juga,"ungkapnya.
    
Disinggung apakah akan mendukung pasangan calon lain, Fitradjaja dengan tegas mengatakan, bahwa pihaknya tetap mengajak pendukungnya untuk bersikap revolusi seperti yang didengungkannya selama ini.
    
"Saya akan galang suara revolusi rakyat. Di negeri ini, revolusi harus tetap terjadi," cetus Fitra
    
Terkait pendukungnya, fitradjaja tidak akan memaksa bakal dikemanakan suaranya. Ia juga tidak akan menghalangi warga yang enggan memilih. "Saya bebaskan kepada pendukung untuk memilih siapa yang dianggap layak," terangnya.
    
Untuk diketahui, tim majelis hakim MK yang dipimpin Mahfudz MD dan 9 hakim pleno telah membacakan putusan tentang gugatan sengketa Pilwali Surabaya yang dilayangkan Arif Afandi-Adies Kadir (CACAK) selaku pemohon ada 30 Juni lalu.
    
MK memutuskan dilakukannya pemilihan ulang di 5 kecamatan dan 2 kelurahan, masing-masing Kecamatan Bulak, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Semampir, Kecamatan Krembangan dan Kecamatan Sukolilo. Serta dua kelurahan yakni Putat Jaya dan Wiyung.
    
Disamping itu, MK juga meminta KPU melakukan penghitungan ulang semua kotak suara se-Surabaya kecuali daerah yang dilakukan coblosan ulang. Bahkan KPU juga diberi tenggang waktu paling lama 60 hari oleh MK setelah dibacakan putusan. bsn4

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927